Aceh Timur – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, menggelar Konferensi Pers atas pengungkapan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, telah berhasil meringkus dua tersangka dan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba, dalam konferensi pers menjelaskan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (23/04/2025).
“Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada Kamis, (10/04/2025) tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak dengan inisial pelaku MU (38), Wiraswasta dan HA (48), Wiraswasta, keduanya warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” jelas Kapolres.
Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla, memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat. Dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar adanya informasi tersebut.
“Pelaku MU menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu seberat 1.030 gram dalam bungkusan kemasan Teh Cina Merk Guanyinwang. MU diamankan di rumah HA Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak saat akan melakukan transaksi,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, MU dan HA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Setelah dilantik sebagai Kapolres Aceh Timur, Kapolda Aceh memberi atensi khusus kepadanya untuk fokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, ungkap AKBP Irwan Kurniadi mengakhiri konferensi pers.