Kota Langsa – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa memberikan kecaman pada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Nasional (UP3 PT PLN), Kamis (24/04/2025).
“Undang-undang no. 30 tahun 2009 sejalan dengan PP No. 14 tahun 2012 dan PERMEN ESDM No.18 Tahun 2019 serta putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menjadi dasar perjalanan kelancaran roda perusahaan tersebut,” ucap Abdi.
Apresiasi yang patut kami berikan pada PLN Langsa dalam mekanisme dan manajemen yang terstruktur dan sistematis dalam pembayaran serta penagihan biaya bagi pelanggan atau masyarakat kota Langsa.
“Salah satunya mendisiplinkan masyarakat untuk membayar tagihan tepat waktu apabila telat 1 atau 2 hari pembayaran maka dipasangkan segel pemutusan sementara,” papar Abdi.
Hal tersebut terstruktur dan sistematis guna mendongkrak penghasilan PLN itu sendiri walaupun terkadang tagihan tepat waktu neraca keuangan PLN tetap mengalami kerugian.
Disisi lain, PLN Kota Langsa tidak pernah sekalipun memperhatikan kerugian yang diderita oleh masyarakat kota langsa konsumen jika mengalami gangguan listrik atau pemadaman listrik secara berkala yang dialami oleh konsumen/masyarakat Kota Langsa.
“Bahkan kepedulian PLN hanya sekedar memberikan flayer, selebaran permintaan maaf atas gangguan pemadaman yang terjadi,” cetus Abdi kesal.
Sedangkan negara telah menjamin melalui UU konsumen mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik yang menjadi haknya serta mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik.
“Dimana seluruh masyarakat maupun konsumen yang membeli tenaga listrik memiliki hak diberikan kompensasi terhadap dampak yang terjadi,” pinta Abdi Geram.
Sebagaimana yang diatur dalam UU pemadaman listrik/gangguan selama 2 jam mendapatkan kompensasi 50 % dari biaya beban, 75 %, 100% bahkan hingga 500% kompensasi tergantung lamanya pemadaman listrik/gangguan yang terjadi.
Kemudian, HMI Cabang Langsa menduga serta mengindikasikan pengelolaan dana CSR PLN Langsa kurang transparansi serta jauh dari kata tepat sasaran yang dimana terindikasi dan diduga dana CSR PLN diperoleh oleh rakyat untuk PLN dan dinikmati oleh PLN, tegas Abdi Maulana.
Maka oleh sebab itu HMI Cabang Langsa mengecam dan mendesak PLN Langsa dengan tuntutan :
1. Mengecam PLN Langsa tanpa negosiasi apapun agar memberikan kompensasi kepada masyarakat atau konsumen kota langsa terhadap pemadaman listrik yang sering terjadi di kota langsa terkhusus di bulan suci kemarin.
2. Meminta transparansi dana CSR PLN Langsa yang diduga terindikasi terdapat kolusi korupsi dan nepotisme.
3. Mendesak aparat penegak hukum (APH) (POLRES dan JAKSA kota langsa memeriksa aliran dana CSR PLN Langsa yang diduga terindikasi sarat akan KKN (Kolusi korupsi dan Nepotisme).
4. Apabila dalam waktu 7 hari jam kerja tidak ada tindak lanjut dari tuntutan, HMI Cabang Langsa akan kembali menyegel kantor PLN dengan masa yang berkali lipat.
Selesai berorasi di PLN, masa long march menuju Kantor DPRK dan Pemko langsa untuk kembali menyampaikan aksi dan tuntutan.