Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai melaksanakan pemusnahan ladang ganja pertama di tahun 2025 sebanyak 12 ton yang berlokasi di dua titik di Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan ini merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk kehadiran aktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh sebagai bagian dari Tim Gabungan.
Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (24/04/2025) dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, SH, S.I.K, M.Si, 158 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan dilibatkan dalam operasi ini, kata Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh (Kanwil DJBC Aceh) Leni Rahmasari, Jumat (25/04/2025).
Leny Rahmasari menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengungkap dan memusnahkan ± 12 ton ganja basah yang ditanam di lahan seluas ± 3 hektar. Adapun dua titik ladang ganja yang ditemukan dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:
– Lokasi 1: Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, seluas ± 2 hektar, ditemukan ± 15.000 batang ganja setinggi 50–250 cm, dengan berat basah ± 7,5 ton.
– Lokasi 2: Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, seluas ± 1 hektar, ditemukan ± 9.500 batang ganja setinggi 100–250 cm, dengan berat basah ± 4,5 ton.
“Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengkombinasikan pemantauan udara melalui Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dengan investigasi lapangan,” papar Leny.
Bea Cukai terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur perbatasan dan wilayah rawan seperti Aceh. Bea Cukai tidak akan pernah berhenti mendukung upaya pencegahan dan penindakan narkotika.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia,” sebut Leny.
Bea Cukai Aceh akan terus berperan aktif dalam operasi terpadu seperti ini sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, serta mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), ungkap Leny.