A1news.co.id|Takengon – Pemerhati kebijakan publik Aceh Tengah, Mustaqim S. Sos., M.AP, menyatakan proses perekrutan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lut Tawar dilakukan secara terbuka atau melalui mekanisme lelang jabatan.
Hal ini disampaikannya menyusul kekosongan jabatan direktur setelah pejabat sebelumnya, Hidayat, resmi memasuki masa pensiun.
Mustaqim menegaskan bahwa posisi Direktur PDAM bukanlah jabatan biasa karena menyangkut langsung kepentingan publik, khususnya layanan air bersih bagi masyarakat Aceh Tengah.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan proses perekrutan secara terbuka atau lelang jabatan.
Jabatan strategis seperti ini harus diisi oleh orang yang profesional, bukan karena kedekatan politik,” ujar Mustaqim kepada wartawan, Rabu (25/4).
Dorongan transparansi sesuai regulasi serta menyebut bahwa seleksi terbuka memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD, terutama pada Pasal 14 yang menegaskan bahwa seleksi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diumumkan kepada publik.
Selain itu, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa penyelenggaraan BUMD harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah.
Persyaratan Menjadi Direktur PDAM Sesuai Peraturan
Menurut, Permendagri No. 37 Tahun 2018*, terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan kualifikasi yang harus dipenuhi calon Direktur PDAM, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki pendidikan minimal S1 di bidang yang relevan, seperti teknik, manajemen, atau bidang lainnya yang mendukung kelancaran operasional PDAM.
3. Berpengalaman di bidang manajerial atau operasional perusahaan, dengan pengalaman minimal 5 tahun di posisi yang setara, baik di sektor publik maupun swasta.
4. Mampu menunjukkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan keahlian dalam mengelola organisasi yang besar.
5. Tidak terlibat dalam masalah hukum atau korupsi, serta tidak memiliki catatan kriminal.
“PDAM bukan sekadar urusan teknis distribusi air, tapi juga simbol tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan sampai jabatan ini hanya jadi ‘bancakan politik’,” tambahnya.
Evaluasi Kinerja PDAM Jadi Sorotan.
“Jika seleksi dilakukan asal-asalan, maka permasalahan yang sama akan terus berulang. Kami mendesak Pemkab untuk membentuk panitia seleksi independen dan melibatkan tokoh masyarakat serta akademisi dalam prosesnya,” tegas Mustaqim.(AB)