A1news.co.id | RIAU || Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah tindak pencurian buah dan berondolan kelapa sawit, Polsek Pangkalan Kuras melalui Bhabinkamtibmas Desa Sorek Dua, Bripka Ilham, melakukan pemasangan spanduk imbauan di beberapa titik strategis wilayah Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu pagi (28/5/2025).
Spanduk bertuliskan larangan mencuri buah dan berondolan kelapa sawit tersebut dipasang di tiga lokasi yaitu Jabapung, Jalan Lintas Timur KM 111 Air Kuning dan Simpang SD 006 Negeri Desa Sorek Dua.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan melibatkan peran aktif masyarakat setempat. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada warga bahwa mengambil buah maupun berondolan kelapa sawit tanpa izin adalah tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Sohermansyah, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi melakukan pencurian sawit, karena selain merugikan pemilik lahan, juga berisiko hukum bagi pelakunya,” ujar Kapolsek.
Pemasangan spanduk ini juga menjadi bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan berjalan tertib tanpa kendala, dan mendapat sambutan positif dari warga.
Dengan adanya imbauan ini, Polsek Pangkalan Kuras berharap tercipta lingkungan desa yang aman dari aksi pencurian serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. ( Irwan Ocu Bundo)