A1news.co.id|Kuansing –Tim mata elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.
Seorang pria berinisial T,(48) , warga Desa Suka Maju, diamankan oleh tim mata elang saat berada di dalam rumahnya, Rabu sore (4/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Suka Maju.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.
Hasil penyelidikan mengarah kepada (T) yang kemudian diamankan dua jam setelah tim mata elang turun ke lapangan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet kaca pyrex yang berisi sabu, dengan berat kotor mencapai 1,63 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti plastik klip bening, korek api gas, satu buah kaleng rokok bekas, dan alat hisap sabu (bong).
Petugas juga menyita satu unit handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas narkoba.
Dari hasil interogasi awal, T(48) mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang teman yang tidak diketahui identitas lengkapnya.
Narkotika itu rencananya akan digunakan bersama. Tersangka tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai asal usul sabu, dan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih luas.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa (T) positif mengandung amphetamine. Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan awal, ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pengguna.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan barang haram tersebut.
Kapolres kuatan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Novris.
Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi tetap siaga dan responsif dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.” Pungkas Kasat.(Endang S)