A1news.co.id | RIAU || Polsek Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Sabtu (7/6/2025). Kegiatan ini sekaligus disertai sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Patroli dilakukan di kawasan Parit Mawar, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Dipimpin oleh Aipda Ismardi dan Bripka Masri, petugas mendatangi warga dan memberikan imbauan agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian atau perkebunan.
“Patroli ini bagian dari langkah antisipasi dini terhadap Karhutla. Kami juga menyampaikan maklumat dari Kapolda Riau agar masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kapolsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, SH, MH.
Dari hasil patroli, masyarakat menyatakan memahami larangan tersebut dan sepakat menjaga lahan mereka agar tidak terjadi kebakaran. Selain itu, kegiatan ini turut meningkatkan hubungan baik dan kepercayaan antara warga dengan pihak kepolisian.
Selama patroli berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Tidak ditemukan kendala berarti dalam pelaksanaan kegiatan.
Seperti diketahui, wilayah Riau termasuk kawasan rawan Karhutla terutama memasuki musim kemarau. Kepolisian terus mengintensifkan patroli dan pendekatan persuasif ke masyarakat untuk menekan potensi terjadinya kebakaran lahan.