A1news.co.id| Riau – Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Riau Pebriyan Winaldi menyatakan terima kasih kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia terutama kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah berhasil mengungkapkan kasus besar yang ada di Riau “Oknum Sekdes di Kampar Terlibat Mafia Perambahan Hutan Lindung, Modus Gunakan Surat Adat”.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik kejahatan lingkungan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial YR dari Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu.
Polisi memaparkan bahwa para tersangka melakukan perusakan hutan dengan membuka puluhan hektare lahan untuk ditanami kelapa sawit secara ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
” Ancaman pidana mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar “.
Pebriyan Winaldi juga meminta kepada penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Dan kami pun berharap kepada Polda Riau Masih banyak mafia hutan di Riau ini agar segera tangkap dan sita semua aset mafia jangan tebang pilih. Tutup Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Riau.(Irwan)