Kota Langsa – Wali Kota Langsa, Jefri Sentana S. Putra, SE membuka kegiatan dukungan anggota komisi III DPR RI, Dr. H. Muhammad Nasir Jamil, terhadap Implementasi program Desa/Gampong Bersinar ( Bersih Narkoba ).
Kegiatan tersebut untuk memastikan dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika, menuju Indonesia Emas 2045, di gagas oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Langsa, di Aula Sekda Pemko, Rabu (11/06/2025).
Jefri Sentana, dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Langsa beserta jajaran dan masyarakat pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada panitia yang telah melaksanakan acara ini, dan selamat datang kepada Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si di Kota Langsa.
Jeffry katakan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini kian meluas, tidak hanya terjadi diperkotaan, namun sudah masuk ke pelosok desa. Desa-desa pinggiran, serta berada di wilayah pesisir pantai juga rawan akan penyalah gunaan narkoba. Sementara disisi lain, desa saat ini menjadi prioritas pembangunan Pemerintah.
“Sehingga terjadinya peningkatan ekonomi dan anggaran yang berpotensi penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga diperkuat dari hasil survei prevalensi penyalah gunaan narkoba yang menyebutkan angka prevalensi di desa mengalami peningkatan setiap tahunnya,” papar Jeffry.

Untuk itu, Badan Narkotika Nasional menempatkan desa dan kelurahan sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Wali Kota Langsa berharap pada Desa dan kelurahan memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan kolaborasi dan kerjasama Untuk mendorong peran semua pemangku kepentingan.
Khusus Kota Langsa, BNN bersama-sama Pemerintah Daerah Kota Langsa telah mewujudkan 14 Desa menjadi Desa Bersih Narkoba. Dimana aksi yang dilakukan didalamnya mulai dari pembuatan Qanun Gampong, sosialisasi bahaya narkoba, deteksi dini melalui tes urine, pembentukan penggiat dan relawan, serta pembentukan dan pembekalan agen pemulihan dalam mendukung program rehabilitasi.
“Jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan total keseluruhan Gampong yang ada sebanyak 66 Gampong. Untuk itu, dibutuhkan peran semua pihak guna mewujudkan seluruh wilayah atau desa di Kota Langsa menjadi desa yang bersih dari narkoba,” pinta Jeffry.
Permasalahan narkoba di Kota Langsa saat ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Butuh perhatian yang serius dari semua komponen masyarakat. Demikian beberapa hal yang dapat Ia sampaikan. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kegiatan evaluasi pelaksanaan program Desa Bersinar secara resmi dibuka, tutup Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra.

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Kota Langsa Dr. Dahlan mengucapkan selamat datang dan terima kasih pada Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si.
Pelaksanaan P4GN Oleh BNN Kota Langsa, yang menjadi Landasan Hukum adalah Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di poin ke 7 memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Dahlan menjelaskan, maksud dan tujuan dari Desa/Gampong Bersinar adalah, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat pencegahan penyalahgunaan narkoba, menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda, mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Tujuan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, menciptakan masyarakat yang sehat, aman dan produktif.
Untuk Mendukung Program Desa Bersinar, Kepala BNN Kota Langsa sudah melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan baik dengan Forkopimda, Muspida Plus, dan instansi terkait, ungkapnya.

Sementara itu, Nasir Djamil mengatakan, perang terhadap kejahatan narkoba sudah lama berlangsung, sering dilakukan.
“Terakhir terungkapnya penyelundupan sabu sebanyak 2 ton di Provinsi Kepri,” ujar Nasir.
Pemerintah khususnya DPR RI mengevaluasi kembali terkait undang undang psikotropika yang saat ini banyak zat bebas berkeliaran yang tidak masuk dalam perundang-undangan.
Oleh karena itu, perlunya merevisi undang – undang tersebut untuk melarang penggunaan zat tertentu demi menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa dari narkoba,” tukasnya.
Karena itu, Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba menjadi tanggung jawab moral, tanggung jawab agama, tanggung jawab pemerintah dan tanggung jawab kita bersama.
Kegiatan itu dihadiri seluruh geuchik yang berada di wilayah kota Langsa. Ketua DPRK Langsa, Dandim 0104/Aceh Timur, Kapolres Langsa, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kepala DPMG dan Kaban Kesbangpol Langsa.
Serta, Ketua PWI Kota Langsa, Ketua DPC Granat Langsa, Ketua DPD lKAN Langsa, Ketua Ketua DPD KNPI Langsa, Ketua IMI Langsa dan para Geuchik, Tuha Peut, Ketua Pemuda, Ketua PKK dan Relawan anti narkoba di masing-masing Desa Bersinar.