Pangkalpinang – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang menjadi tuan rumah Pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/06/2025).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Bapas, dibuka langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dian Artanto yang mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Babel.
Ia menuturkan bahwa pelatihan ini bertujuan bukan hanya untuk memperdalam pemahaman teknis aparat penegak hukum, namun juga membangun kesadaran dan integritas.
“KUHP merupakan hasil reformasi hukum yang membawa banyak perubahan, salah satunya adalah semangat restorative justice yang pada akhirnya dapat mengurangi over kapasitas pada lapas,” tegas Dian.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan pengadilan negeri, kejaksaan negeri dan kepolisian resor serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Kota Pangkalpinang tersebut dilanjutkan dengan materi mengenai arah baru kebijakan pemidanaan dan relevansinya dengan pidana alternatif dalam KUHP Nasional oleh Dr. Faisal, SH, MH.
Faisal menjelaskan, berbagai perubahan penting dalam KUHP yang baru, termasuk pergeseran paradigma dari hukum pidana kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih kontekstual dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.
“KUHP baru ini menekankan tiga jenis keadilan, yaitu keadilan restoratif, keadilan corrective dan keadilan rehabilitative,” ujar praktisi hukum sekaligus Dosen Magister Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa KUHP Nasional yang diundangkan pada 2 Januari 2023 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 akan resmi berlaku 3 tahun sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 2 Januari 2026. Sehingga hal ini menjadi tantangan terbesar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam penerapannya.
Kegiatan yang turut diikuti oleh seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK Bapas Pangkalpinang tersebut berlangsung cukup interaktif, diwarnai diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Bapas Pangkalpinang, Sujatmiko, menyatakan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman maupun sinergitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam bertugas dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Semoga dapat terlaksana sesuai dengan perannya masing-masing dalam sistem peradilan pidana terpadu,” pungkas Sujatmiko.