A1news.co.id|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Commiittee (CIC) mendukung langkah DR.Andi Kusuma.SH.M.K.n.CTL CS dalam membela kepentingan Petani Sawit,dan akan terus menegaskan keadilan kepada masyarakat petani sawit.
Aksi unjuk rasa terjadi di PT GML (Gunung Maras Lestari) dan dalam unjuk rasa ini, Kembali Ketua Umum DPP Perpat Bangka Belitung (Babel), Dr. Andi Kusuma, S.H., MKn., CTL. yang tampil dan tak pernah Lelah membela para petani plasma.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang.SS menegaskan,” Langkah yang dilakuna DR. Andi Kusuma, S.H., MKn., CTL yang juga pengacara AK Law Firm sebagai firma hukum yang diberi kuasa oleh masyarakat tempatan untuk menuntut hak plasma mereka dari PT GML sangat tepat.
Bahkan DPP CIC mengapreasiasi langkah tersebut demi membela keadilan bagi para petani sawit dan DPP CIC akan menjadi garda terdepan Perpat tentunya dalam menegakan keadilan hukum dan hak para petani sawit,” tegas Raden Bambang.SS.
Adapun perkebunan sawit ini PT GML sudah beroperasi lebih dari 20 tahun. Perusahaan yang memiliki luas lahan 13.000 hektar disebut tidak melakukan kewajiban mereka untuk membayar plasma yang menjadi hak masyaraka yang dikembalikan, untuk itu CIC meminta kepada APH segera melakukan penegakan hukum serta mengembalikan hak hak masyarakat petani sawit.
CIC menilai, bahwa PT GML sudah menolak untuk diaudit oleh lembaganya, yang sudah dicabut perpanjangan HGU-nya oleh PJ Bupati Kabupaten Bangka pada Januari 2025, dan mengajukan pengukuran ulang batas lokasi perkebunan.
Menurut Raden Bambang.SS,”Pihak PT.GML telah merampok serta menguasai lahan hak para petani sawit. Jelas-jelas ini sudah melanggar hukum, seharusnya pemerintah itu harus pro masyarakat bukan pengusaha yang ingin menjadi “raja” serta meramaikan hak masyarakat petani sawit,” tuturnya kepada wartawan Kamis 12/6/2025 di Jakarta.
Hal senada juga diungkapkan DR.Andi Kusuma.SH.M.K.n.CTL,”Seharusnya Hak masyarakat yang mutlak tidak dijalankan dengan benar. Kami ingin melakukan pertemuan guna mencari titik terang kesepakatan yang tentunya tidak mengurangi hak masyarakat. Namun, yang kami dapatkan justru akses untuk bertemu pun dipersulit dan hanya ada 2 karyawan perempuan di dalam kantor PT GML. Mereka bukanlah pihak utama yang dapat membuat keputusan tetapi harapan masyarakat dapat mereka sampaikan kepada pimpinan mereka”papar Andi Kusuma.
Semoga apa hapan masyarakat petani sawit dapat terwujud berkat perjuangan DR.Andi Kusuma.SH.M.K.n .CTL dan Budiyono.SH demi membela kepentingan masyarakat kecil. (AR)