A1news.co.id|Redelong – Aktivitas galian C di sejumlah titik di Kabupaten Bener Meriah kembali menjadi sorotan.
Sejumlah lokasi tambang diduga beroperasi tanpa plang perizinan resmi yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi terhadap publik.
Pantauan di lapangan pada pekan ini (14 Juni 2025), terlihat puluhan titik galian material seperti pasir dan batu beroperasi tanpa adanya papan informasi yang memuat legalitas izin usaha pertambangan.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa sebagian besar pelaku galian C tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Ketiadaan plang perizinan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan, serta kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap regulasi pertambangan yang berlaku.
“Seharusnya jika mereka memiliki izin resmi, papan informasi harus dipasang agar masyarakat tahu siapa yang bertanggung jawab. Ini kan mencurigakan,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis di Bener Meriah belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan dan legalitas aktivitas tambang galian C tersebut.(DA)