Aceh Timur – Polres Aceh Timur, Polda Aceh bersama Bea Cukai Langsa menangkap dua unit kendaraan pengangkut barang dan hewan ilegal yang diduga diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di perairan wilayah hukum Polsek Madat.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, membenarkan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai Langsa menangkap kendaraan pengangkut barang dan hewan illegal di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, (15/06/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Kendaraan diantaranya Suzuki Traga Nomor Polisi BL 8438 DG dan 8458 DB diamankan warga Gampong Meunasah Asan karena dicurigai membawa barang dan hewan illegal yang diselundupkan melalui jalur laut.
Memperoleh adanya informasi dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Abdul Muin, SH, MM, bersama petugas Bea Cukai Langsa menangkap dua kendaraan berikut dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini yaitu SU dan MU untuk dibawa ke Mapolres Aceh Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Langsa, perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), karena pada peristiwa ini diduga melibatkan SU yang merupakan oknum anggota TNI AL aktif.
“Sedangkan MU dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Saat ini dua kendaraan pengangkut barang dan hewan illegal berikut muatannya telah dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa.
Benar, pihaknya membackup kegiatan Bea Cukai Langsa dalam menangkap kendaraan pengangkut barang dan satwa illegal yang diduga diselundupkan melalui jalur perairan (laut).
“Saat ini SU yang merupakan oknum TNI AL sudah diserahkan ke kesatuannya oleh Bea Cukai Langsa. Sedangkan MU dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Ia juga mengapresiasi langkah warga yang cepat menyampaikan informasi kepada Kepolisian adanya aksi tindak kejahatan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang sangat peduli terhadap kamtibmas. Dengan cepat melaporkan adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas maka akan cepat pula kami tangani. Apabila masyarakat dan Kepolisian sudah bersinergi dalam harkamtibmas, Insya Allah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur bisa kita tekan,” ujar Kapolres.
Saat ini perkara tersebut kini ditangani oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa termasuk status terhadap dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini (SU dan MU) akan ditentukan oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa, tutup Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.