A1news.co.id|Aceh Utara – Sebuah surat keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 800.1/261/2025 tentang pengangkatan tenaga kontrak di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara tahun 2025 telah menimbulkan kontroversi di kalangan tenaga bakti/honor.
Pasalnya, banyak tenaga bakti yang telah mengabdi puluhan tahun tidak termasuk dalam daftar tenaga kontrak, sedangkan beberapa nama baru yang mengabdi belakangan justru terdaftar.
Kepala Puskesmas yang diwawancarai oleh media mengaku tidak mengetahui tentang proses perekrutan tenaga kontrak tersebut. “Saya tidak tahu apa-apa tentang perekrutan ini. Saya hanya tahu bahwa ada SK yang dikeluarkan,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara.
Saifuddin menuturkan “Pihak kami sudah memberikan pemberitahuan melalui OPD, dan perekrutan itu sudah sesuai dengan kriteria,” tuturnya.
Plt kepala dinas kesehatan kabupaten Aceh Utara Jalaluddin mengatakan dirinya tidak mengetahui soal perekrutan meski disitu ada paraf dia tapi perekrutan nya di lakukan sebelum dia menjabat.
Kejanggalan dalam proses perekrutan ini menimbulkan dugaan adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Banyak tenaga bakti yang telah mengabdi sejak tahun 2008 tidak termasuk dalam daftar tenaga kontrak, sedangkan beberapa nama baru yang mengabdi belakangan justru terdaftar.
“Ini sangat tidak adil,” kata salah satu tenaga bakti yang tidak termasuk dalam daftar tenaga kontrak.
“Saya telah mengabdi selama 15 tahun, tapi tidak ada kesempatan untuk menjadi tenaga kontrak. Sedangkan mereka yang baru mengabdi beberapa tahun sudah terdaftar.”
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses perekrutan tenaga kontrak di Kabupaten Aceh Utara.
Apakah proses perekrutan ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance? Ataukah ada kepentingan lain yang bermain di balik proses ini?
*Pertanyaan yang belum terjawab:*
– Apa kriteria yang digunakan dalam proses perekrutan tenaga kontrak?
– Apakah proses perekrutan ini sudah transparan dan adil?
– Apakah ada kepentingan lain yang bermain di balik proses ini?
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan yang memuaskan tentang proses perekrutan tenaga kontrak.
Proses perekrutan tenaga kontrak diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance.(RF)