Langsa | A1news.co.id
Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya, serta dukungan penuh dari masyarakat, berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh. Operasi pengawasan dan penindakan ini berhasil membongkar penyelundupan barang mewah, satwa eksotis, komoditas hasil tembakau ilegal, hingga narkotika, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam paparannya mengungkapkan bahwa pada Juni 2025 ini, pihaknya telah melakukan 1 penindakan di bidang kepabeanan, 4 penindakan di bidang cukai, dan 2 penindakan di bidang narkotika.
Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Timur Terbongkar
Pada Minggu, 15 Juni 2025, sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, dan masyarakat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Kronologi bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan speedboat. Meskipun pembongkaran barang telah selesai, tim gabungan memutuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar.
Di lokasi, Bea Cukai Lhokseumawe mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang dicurigai mengangkut barang impor ilegal telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka dijadikan jalur penyelundupan. Ketegangan sempat terjadi, namun setelah diskusi, disepakati bahwa dua terduga pelaku, S (52) dan M (41), beserta dua unit mobil dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur.
Setelah pemeriksaan awal, S (52), yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL, diserahkan kepada POMAL Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait senjata api dan amunisi yang dibawanya. Sementara itu, M (41) beserta barang bukti impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* 2 unit Truk Isuzu Traga (Nopol BL 8438 TG dan BL 8458 DB)
* 4 unit Motor Harley Davidson (tipe Dyna Super Glide, Iron 883, Sportster 1200, dan Electra Glide Classic)
* 1 unit Motor Yamaha SR400 (warna hijau)
* 2 koli Mesin motor
* 6 ekor Satwa Patagonian Mara (termasuk satwa eksotis)
* 8 ekor Satwa Kambing (termasuk jenis pigme)
* 2 ekor Satwa Musang Ferret (berwarna putih)
* 1 ekor Burung Makau (berwarna merah dan hijau, CITES Appendix I)
* 1 unit Sepeda Motor Honda Supra (Nopol B 5092 BH)
Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana juga dapat dikenakan berdasarkan Pasal 103 dan/atau Pasal 104 undang-undang yang sama.
Penggagalan Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Tamiang
Pada Minggu, 8 Juni 2025, Bea Cukai Langsa, bersama Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang, juga berhasil menindak upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kronologi bermula sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145 OB yang mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera. Setelah truk beserta dua orang diamankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM.
Pemeriksaan bersama menemukan 164 karton rokok merek Abi Blueberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan yang diwajibkan, dengan total 2.624.000 batang. Truk dan muatannya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut.
Atas pelanggaran ini, pengusaha pabrik diancam sanksi administrasi berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut, disertai sanksi administrasi minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi, sesuai dengan Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penindakan Narkotika Berkelanjutan
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Timur, dan BNNK Langsa, telah melakukan 11 kali penindakan narkotika dengan total bruto ±584.650 kilogram. Penindakan ini mencakup kokain dan metamfetamin di berbagai lokasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa.
Capaian Penindakan Semester I Tahun 2025
Secara keseluruhan, sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Langsa yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan berbagai pihak lainnya telah berhasil melakukan penindakan sebagai berikut:
* Penyelundupan barang impor ilegal: 2 kali penindakan, mengamankan 17 unit kendaraan roda dua dan komoditas lainnya.
* Rokok ilegal: 5 kali penindakan (tidak termasuk operasi pasar), mengamankan total 5.859.200 batang rokok berbagai merek.
* Narkotika: 11 kali penindakan, mengamankan total 584.650 gram narkotika.
Dari seluruh penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.685.423.758.547 (empat triliun enam ratus delapan puluh lima miliar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah). Rincian potensi penyelamatan tersebut adalah Rp4.099.054.735 untuk sektor kepabeanan, Rp7.164.883.812 untuk sektor cukai, dan Rp4.674.159.820.000 untuk biaya rehabilitasi narkotika yang tidak jadi dikeluarkan negara.
Bea Cukai Langsa menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat dan LSM dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal. Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di Indonesia.
Sesuai dengan komitmen “Asta Cinta Presiden,” Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal. Sulaiman menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk keterlibatan aktif masyarakat. Pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, lembaga intelijen, serta masyarakat guna mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” tutup Sulaiman.
T.anes