A1news.co.id|Takengon – Dalam rangka meningkatkan kinerja Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Aceh Tengah dapat segera dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tengah.
Hal tersebut terungkap dalam rapat, pembahasan proposal pembentukan BNNK Aceh Tengah, yang berlangsung di Ruang Kerja Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si, Rabu, (18/06/2025).
Pj Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si, menjelaskan, bahwa diharapkan dengan adanya BNNK di Kabupaten nantinya.
Pemerintah Kabupaten bersama masyarakat Aceh Tengah bisa melakukan upaya pencegahan dan kemudian sosialisasi kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam narkoba demi untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Untuk diketahui, sejumlah kabupaten dan kota di Aceh masih belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), meskipun wilayah tersebut termasuk daerah yang masih banyak ditemukan peredaran gelap narkoba, termasuk Kabupaten Aceh Tengah.
Kabupaten yang belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNK) perlu mempersiapkan sejumalah syarat termasuk pegawai bersatus ASN, dan bahwa berdirinya instansi BNNK membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Seperti adanya sumber daya manusia (SDM) pegawai yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri, serta sarana prasarana kantor, kendaraan, muebeler, dan anggaran operasional.
“Saat ini, posisi masih berlaku moratorium bagi pendirian BNNK di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, jalan keluar yang dapat diambil adalah dengan membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang berada di bawah Pemerintah Daerah,” Jelas Kaban Kesbangpol Aceh Tengah, Drs. Sarwa Jailani selaku leading sektor rapat tersebut.
Kabupaten sudah siap dengan segala persyaratan yang dibutuhkan, seperti sarana prasarana, SDM, dan anggaran operasional, maka kabupaten tersebut bisa mengusulkan pembentukan BNNK kepada BNN RI untuk diverifikasi, terangnya.
“Pembentukan BNNK ini bisa menjadi cikal bakal terbentuknya BNNK vertikal di Kabupaten tersebut. Maka berdasarkan himbau BNN RI agar seluruh kabupaten yang belum memiliki BNNK untuk segera mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan dan mengajukan usulan pembentukan BNNK tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengajukan beberapa syarat yang diminta oleh BNN RI diantaranya, Surat Dukungan Lahan Tanah Pembangunan Gedung BNNK, Surat Dukungan Gedung Sementara, Surat Dukungan Kendaraan Operasional, Surat Dukungan Sarana Prasarana Mobilerair, serta Surat Dukungan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawan Non ASN dalam lingkup pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Selain dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si, tampak hadir pula dalam kesempatan tersebut, Plt Asisten Pemerintahan dan kesra Setdakab Aceh Tengah, Absar SH, MH, Kaban Kesbangpol Aceh Tengah, Drs. Sarwa Jailani, Kadis Pertanahan Aceh Tengah, Erwin Pratama SSTP., M.Si, Plt. Kepala BPKK Aceh Tengah, Gunawan Putra, Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh Tengah, serta Perwakilan Bidang Aset.(AB).