Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan di kawasan wisata hutan mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendra Salfina PA, SH, MH, beserta Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan, SH, MKn, dalam press release di ruang kerja Kasi Intelijen, Kamis (19/06/2025).
Anggaran pengerjaan bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/ L.1.13/ Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.
Efrianto menjelaskan, kasus perkara, bahwa Pemerintah Kota Langsa pada Tahun 2019 telah menganggarkan Dana sebesar Rp.4.066.505.741, untuk Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2019.
Bahwa yang menjadi Penyedia Jasa pada pekerjaan tersebut adalah CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN, Konsultan Perencana CV. LAJUNA CONSULTANT dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. GANESHA KONSULTAN GROUP.
Bahwa Masa Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Juni 2019 s/d 17 Desember 2019.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat Addendum Pekerjaan sebanyak 1 kali.
Bahwa CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku Penyedia Jasa memulai Pekerjaan pada tanggal 21 Juni 2019.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2019, CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku penyedia jasa telah selesai melaksanakan pekerjaan dan dilakukan Serah Terima Pekerjaan antara CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku Penyedia Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pemuda Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa.
Bahwa terhadap Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% kepada CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN.
Kajari Langsa menambahkan, dari hasil Pemeriksaan Fisik (Volume dan Mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis/Kontrak.
Selanjutnya masa kata Efrianto, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa tahun anggaran 2019, kerugian keuangan Negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif), Kurang mutu, dan Kurang Volume dari Nilai Kontrak senilai Rp.561.849.421,60.
“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ucapnya.
Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka sebagai berikut; BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku (Penyedia Jasa), RC selaku (Konsultan Perencana), dan S selaku (Konsultan Pengawas).
“Selanjutnya Penyidik akan melakukan Pemberkasan sehingga proses Penangan Perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” papar Efrianto.
Penetapan ini bukan semata bentuk tindakan hukum, namun merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kejaksaan berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan Negeri Langsa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kota Langsa untuk terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan Korupsi secara bijak dan Objektif.
“Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langsa mohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa,” tutup Efrianto pada keterangan press release.