A1news.co.id|Takengon – Satuan Polisi Pamong Praja/ Wilayatul Hisbah(Satpol PP/WH) Aceh Tengah bersama Kejaksaan Negeri Takengon gelar pelaksanaan Uqubat Cambuk sabet rotan
Pelaksanaan uqubat cambuk di halaman dalam Rutan Kelas IIB Takengon di hadiri langsung oleh Karutan Takengon Rusli, Kejari Aceh Tengah yang di Wakili Kasi Pidum Evan, Kasatpol PP/WH Aceh Tengah yang di wakili Kabid Hasan Basri beserta jajaran, Mahkamah Syariah Takengon, Personil Polres Aceh Tengah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Takengon Evan yang diwakili Afdal membacakan eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 5 Terdakwa melakukan Jarimah “Maisir” (Judi Online).
Lima terdakwa melakukan maisir (Judi Online), 1. Terdakwa SA Bin Alm S dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 10/JN/2025/MS Tkn Tanggal 12 juni 2025, 2. Terdakwa S Bin U dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 11/JN/2025/MS Tkn Tanggal 12 Juni 2025, 3. Terdakwa M Bin Sbdengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 12/JN/2025/MS Tkn Tanggal 12 Juni 2025, 4. Terdakwa MR Bin K dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 13/JN/2025/MS Tkn Tanggal 12 Juni 2025, 5. Terdakwa SP Bin Adengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 14/JN/2025/MS Tkn Tanggal 12 Juni 2025.
Kelima terdakwa bertempat tinggal di Kecamatan Silihnara Kabupaten Aceh Tengah.
Yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum ketiga terdakwa dengan Uqubat ta’zir 12 kali cambuk, ketiga terdakwa sudah menjalani masa tahanan 50 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 10 kali cambuk, Ucap Evan.
Kasatpol PP/WH Aceh Tengah melalui Kabid Penegakkan Syariat Hasan Basri menyampaikan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan syariat Islam sesuai Qanun yang berlaku di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tengah.
Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga masyarakat secara umum terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini,
Eksekusi hukuman cambuk ini untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Hukuman tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan sesuai amanah syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Aceh, Qanun no 6 tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat)
Ditambahnya, Kita berharap kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh, sehingga pelanggar Syari’at dapat di minimalisir sehingga kabupaten Aceh Tengah terhindar dari perbuatan perbuatan yang melanggar Hukum khususnya Hukum jinayat, Ucap Hasan Basri.