A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli), jajaran Polsek Bunut, Polres Pelalawan, Riau, menggelar sosialisasi Saber Pungli di sejumlah titik wilayah Kecamatan Bunut, Jumat (20/6/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ka SPK I Polsek Bunut, Bripka Hady, bersama sejumlah personel lainnya. Sosialisasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, menyasar sejumlah lokasi strategis yang ramai dikunjungi warga.
Ada empat lokasi yang menjadi titik pelaksanaan sosialisasi Warung di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Pangkalan Bunut, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pangkalan Bunut, Titik lain di sepanjang Jalan Lintas Bono dan Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya dan sanksi hukum atas praktik pungli. Sosialisasi ini dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Kami ingin masyarakat semakin paham bahwa pungli itu bukan hanya merugikan, tapi juga melanggar hukum. Mari bersama kita tolak pungli,” ujar Bripka Hady kepada warga yang ditemui.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari warga sekitar. Tak sedikit warga yang mengapresiasi inisiatif Polsek Bunut dalam memberikan pemahaman hukum secara langsung di lapangan.
Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fajri, S.H, mengatakan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah Bunut bebas dari praktik pungli. Sosialisasi ini bagian dari langkah pencegahan sejak dini,” tegasnya.
Polsek Bunut berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan menciptakan lingkungan yang bersih dari pungutan liar.