Kota Langsa – Fakultas Ushuluddin Adab, dan Dakwah (FUAD) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa menggelar forum diseminasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 guna mendorong ruang aman bagi keberagaman umat di Aceh.
Kegiatan dibuka langsung Dekan FUAD IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Dr. T. Wildan, MA, didampingi Wakil Dekan III Dr. Danil Putra Arisandi, M.Kom.I, di Ruang Pertemuan, Selasa 24 Juni 2025.
Dr. T. Wildan mengatakan, kegiatan ini dihadirkan 3 orang pemateri ternama yakni; Koordinator Eksekutif KontraS Aceh Azharul Husna, Dosen FUAD yang juga Ketua Program Studi Pemikiran Politik Islam Yogi Febriandi, M.Sos, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa Drs. H. Hasanuddin, MH.
“Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman dan dukungan publik terhadap proses revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 melalui Diseminasi DIM dan Evaluasi Kebijakan dalam konteks penguatan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Aceh,” imbuhnya.
Hal tersebut kemudian digali oleh KontraS Aceh bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, praktisi, tokoh lintas agama, serta instansi pemerintah telah melalui beberapa pertemuan untuk menjaring masukan dan saran mengenai delapan tahun pemberlakukan qanun ini.
Kemudian, hasilnya telah disusun dalam DIM Revisi Qanun yang memuat usulan perubahan substansi dan penyesuaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta Kertas Evaluasi Kebijakan yang memuat hasil studi terhadap implementasi qanun ini selama hampir satu dekade, ungkap Dr. T. Wildan.
Selanjutnya, Azharul Husna, berbicara aturan dan kebijakan yang tertuang dalam Qanun No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
Dalam pelaksanaan Qanun ini, Azharul Husna memaparkan 4 poin penting yang menjadi upaya bersama antara pemerintah dan umat beragama yakni demi:
1. Terciptanya kerukunan antar umat beragama demi menjaga ketertiban umum,
2. Terjalinnya hubungan yang sinergis antar umat beragama untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama,
3. Tempat ibadah umat beragama yang tertata secara baik untuk kenyamanan pelaksanaan ibadah para pemeluk agama,
4. Terbangunnya rasa tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama.
“Namun dalam perjalanan panjang, seiring implementasinya Qanun ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya kelompok minoritas,” pungkas Husna.