A1news.co.id | RIAU || Dalam rangka menanggapi keresahan masyarakat dan mencegah maraknya pencurian kelapa sawit Personil Polsek Tapung terus melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan pemilik Ram atau Veron.
Kegiatan ini berlangsung di dua tempat Balai Desa dusun II pantai cermin dan Ruang unit reskrim polsek tapung Kamis 26/06/25, guna meminimalisir pencurian Buah sawit/berondolan di wilayah hukum Polsek Tapung.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H beserta personil Unit Reskrim Polsek Tapung dan diikuti oleh Sekdes pantai cermin, Kadus II pantai cermin serta pemilik Ram/ veron desa pantai cermin dusun ll kota batak dan pemilik ram /veron Desa petapahan berjumlah 30 Orang.
Kapolsek Tapung Kompol David Harisman,ST Melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, S.H dalam kegiatan tersebut menjelaskan “edukasi terkait hukum dan larangan pembelian TBS/berondolan dari hasil pencurian atau pun kejahatan lainnya, Membuat kesepakatan menolak pembelian TBS / berondolan hasil dari pencurian mau pun kejahatan lain nya, Memaksimal kan kring serse dengan memberikan contac person personil unit reskrim polsek tapung. “.Imbuh Rhino.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tapung.