Kota Langsa – Ismail SH akhirnya dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dari Partai Aceh di depan Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (26/06/2025).
Pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRK Langsa dengan agenda peresmian pengangkatan PAW anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan tahun 2024-2029, dari Maimul Mahdi, dipimpin oleh Ketua DPRK Langsa Melvita Sari S.AB dan Wakil Ketua I, Burhansyah SH.
Dihadiri Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, Wakil Wali Kota M Haikal Alfisyahrin, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Dandim 0104/Atim, Ketua Bawaslu Taufiqurrahman, Komisioner KIP, dan 18 anggota DPRK Langsa, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan OPD, Wakil Ketua KNPI Langsa dan tamu undangan lainnya.
Adapun pelantikan Ismail sebagai PAW anggota DPRK Langsa fraksi partai Aceh berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/827/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang dibacakan Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah S.STP M.SP.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ismail dari partai Aceh yang sudah dilantik sebagai PAW anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024-2029.
“Terima kasih kepada saudaraku Maimul Mahdi atas semua dedikasi dan kerja kerasnya selama menjadi anggota DPRK Langsa,” ucap Wali Kota Langsa.
Kemudian Walikota Langsa mengatakan bahwa jabatan Ini amanah untuk mewakili kepentingan rakyat yang berpihak kepada pembangunan daerah.
Ia tidak lupa mengajak seluruh anggota DPRK Langsa untuk menjaga sinergitas dan komunikasi dengan Eksekutif dan semua elemen masyarakat Kota Langsa.
“Dengan kerjasama yang baik, maka pembangunan Kota Langsa Juara akan tercapai,” pungkas Jeffry Sentana.