A1news.co.id|Meulaboh – Direktur Melborn Training Center, Maulana Ridwan Raden , mengecam keras dugaan pembuangan limbah cair oleh PLTU Nagan Raya ke kawasan laut Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Kecaman ini disampaikan menyusul beredarnya video di akun Instagram @kiban_co, memperlihatkan aliran cairan pekat dari sekitar kawasan PLTU langsung menuju laut.
“Jika itu benar limbah dan tidak melalui proses pengolahan, maka ini adalah bentuk kejahatan lingkungan hidup yang nyata. Kita bicara tentang pesisir, laut, dan kehidupan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Maulana.
*Video Viral Picu Kekhawatiran Warga
Dalam video tersebut, tampak aliran air bercampur lumpur pekat mengalir deras ke laut, menimbulkan perubahan warna air dan menimbulkan kekhawatiran adanya pencemaran.
Lokasi kejadian diduga berada dalam zona pembuangan PLTU Nagan Raya yang seharusnya tunduk pada prosedur baku pengelolaan limbah sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Meski belum dapat dipastikan apakah cairan tersebut limbah yang berbahaya atau sudah melalui proses pengolahan, indikasi visual dan reaksi masyarakat lokal cukup untuk menjadi dasar investigasi segera oleh pihak berwenang.
*Aturan Hukum: Tidak Boleh Buang Limbah Sembarangan
Mengacu pada:
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
* PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, serta
* Permen LHK No. P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Industri,
setiap kegiatan pembuangan limbah ke lingkungan perairan wajib melalui pengolahan, memenuhi baku mutu, serta memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.
Tanpa itu, kegiatan tersebut adalah ilegal dan bisa dikenai sanksi pidana maupun administratif.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Tapi ini menyangkut tanggung jawab korporasi, keselamatan ekosistem, dan hak hidup masyarakat pesisir. Pemerintah tidak bisa diam,” tambah Maulana.
*Desakan Kepada Pemerintah dan Korporasi
Melborn Training Center menyampaikan empat sikap tegas atas kejadian ini:
1. Mendesak KLHK dan DLH Aceh untuk melakukan investigasi terbuka atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PLTU Nagan Raya.
2. Meminta pihak PLTU untuk menjelaskan secara transparan status pengolahan limbah cair dan izin pembuangan limbah ke laut (jika ada).
3. Mengajak masyarakat sipil, media, dan organisasi lingkungan untuk mengawal isu ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
4. Mendorong penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle)dalam pengelolaan limbah industri di seluruh pesisir barat Aceh.
*Laut Bukan Tempat Sampah
Sebagai lembaga yang peduli terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, kami menegaskan bahwa laut bukan tempat pembuangan limbah industri.
Bila kerusakan ekosistem laut dibiarkan, maka kita sedang menghancurkan masa depan pangan dan penghidupan masyarakat pesisir.
“Hari ini Suak Puntong, besok bisa Aceh seluruhnya. Jangan tunggu semua rusak baru menyesal,” pungkas Maulana Ridwan Raden.(*)