A1news.co.id|Meulaboh – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nagan Raya mengecam keras dugaan pembuangan limbah oleh PLTU Nagan Raya ke kawasan laut Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
Ketua Umum HMI Cabang Nagan Raya, Agus Rifa’i, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi, dan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan melakukan investigasi.
“Ini bukan dugaan yang bisa dianggap enteng. Jika benar limbah industri dialirkan langsung ke laut tanpa pengolahan, itu adalah bentuk penghinaan terhadap undang-undang lingkungan dan pengkhianatan terhadap hak hidup masyarakat pesisir,” ujar Agus dalam pernyataannya.
– Bukti Awal dari Video Warga
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya sebuah video di akun Instagram @kiban_co, yang merekam aliran cairan pekat dari kawasan yang diduga berada dalam lingkungan PLTU Nagan Raya.
Video tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kuala Pesisir, khususnya para nelayan dan petambak yang menggantungkan hidup dari laut.
“Kami tidak main-main. Kami sudah menelusuri bahwa video tersebut diambil di area yang sangat dekat dengan fasilitas PLTU.
Bahkan jika limbah itu sudah diolah sekalipun, harus ada transparansi. Jika belum, maka jelas ini pelanggaran,” lanjutnya.
– Aturan Sudah Jelas, Pelanggaran Harus Ditindak
HMI Cabang Nagan Raya menegaskan bahwa praktik pembuangan limbah ke laut tidak boleh dilakukan tanpa proses pengolahan, izin resmi, dan pemenuhan baku mutu lingkungan. Hal ini diatur tegas dalam:
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
* PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH,
* dan Permen LHK No. P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
“Kami mencurigai bahwa perusahaan energi besar seperti PLTU ini merasa kebal hukum. Tapi jika aparat negara tidak segera turun tangan, jangan salahkan jika publik mengambil langkah lebih besar,” tegas Agus.
– Desakan dan Komitmen HMI
HMI Cabang Nagan Raya menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyampaikan 4 desakan tegas:
1. KLHK dan DLH Aceh harus segera melakukan investigasi menyeluruh di lokasi dugaan pembuangan limbah.
2. PLTU Nagan Raya wajib membuka data publik terkait sistem pengelolaan limbah cair dan izin pembuangan (jika ada).
3. DLH Nagan Raya dan DPRK diminta memanggil manajemen PLTU untuk dimintai keterangan terbuka di hadapan publik.
4. Jika terbukti melanggar, HMI akan mendesak penegakan sanksi administratif dan pidana sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik industri yang abai terhadap keselamatan ekologis dan masa depan masyarakat Nagan Raya,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Nagan Raya itu.
– Laut Bukan Tempat Limbah
HMI Cabang Nagan Raya menyatakan bahwa laut dan pesisir adalah milik rakyat. Pembuangan limbah secara serampangan hanya akan mempercepat kehancuran ekosistem dan menambah beban ekonomi masyarakat yang hidup dari laut.
“PLTU jangan cuma sibuk produksi listrik, tapi lupa tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Jangan jadikan laut sebagai tong sampah industri,” tutup Agus.(*)