A1news.co.id|Meulaboh – Demisioner Ketua Umum Ikatan Pelajar dan – Mahasiswa Kuala Pesisir (IPMAKAP), Qalbi Wirayuda, menyampaikan kecaman tegas terhadap dugaan pembuangan limbah oleh PLTU 3-4 Nagan Raya ke kawasan laut Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
Pernyataan ini memperkuat suara masyarakat yang telah lebih dahulu bereaksi atas dugaan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir.
“Demisioner Ketua Umum IPMAKAP mengecam keras tindakan PLTU 3-4 jika benar terbukti membuang limbah ke laut.
Itu bukan hanya perusakan alam, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut,” ujar Qalbi.
#Merespons Video Temuan Warga Dan Pernyataan MTC
Kecaman ini merespons video yang beredar di media sosial dari akun @kiban_co, yang menunjukkan dugaan aktivitas pembuangan limbah ke laut.
Video tersebut telah menuai reaksi luas, termasuk dari Direktur Melborn Training Center (MTC), Maulana Ridwan Raden, yang meminta agar publik merespons isu ini dengan pendekatan berbasis kajian, bukan semata-mata emosi.
Namun bagi Qalbi, pendekatan ilmiah dan kajian memang penting, tetapi tidak boleh mematikan suara kemarahan masyarakat yang melihat kerusakan di depan mata.
“Kami menghormati pandangan Direktur MTC soal perlunya kajian. Tapi jangan karena kita sedang menunggu kajian, lalu kita diam.
Ada dugaan pelanggaran serius, dan masyarakat berhak mengecam. Kajian jalan, protes juga harus tetap hidup,” tegasnya.
#Pesisir Adalah Aset Hayati, Bukan Zona Buangan
Demisioner Ketua Umum IPMAKAP menegaskan bahwa wilayah laut Suak Puntong merupakan salah satu kawasan penting bagi kehidupan masyarakat nelayan, dan segala aktivitas industri yang mencemari lingkungan laut harus diaudit secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kita bukan anti investasi, tapi kita anti perusakan. Jika PLTU tidak transparan soal pengolahan limbahnya, itu berarti mereka tidak layak lagi mendapat kepercayaan publik.”
Tuntutan Demisioner Ketua Umum IPMAKAP:
1. DLH Provinsi dan DLH Kabupaten Nagan Raya segera turun ke lapangan untuk investigasi terbuka.
2. Manajemen PLTU 3-4 wajib mengklarifikasi secara publik apakah sistem pembuangan limbah mereka sesuai standar lingkungan.
3. Jika terbukti melakukan pencemaran, izin operasi PLTU harus dievaluasi, bahkan dihentikan sementara sampai ada perbaikan total.
“Kami mengingatkan, jangan tunggu masyarakat pesisir bergerak lebih keras. Suara mahasiswa hari ini adalah suara preventif. Kalau dibiarkan, suara kemarahan akan lebih luas dan bisa tak terkendali.”(*)