A1news.co.id|Aceh Tamiang – Edi Syahputra, ST Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang dengan sikap keras menyatakan,dan tanpa kompromi terhadap Pemerintah Pusat dan SKK Migas. Minggu 30/06/2025.
Edi Syahputra, ST dalam siaran pers nya,menuntut segera penyerahan penuh pengelolaan dan pengawasan Wilayah Kerja (WK) Rantau Kabupaten Aceh Tamiang kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai satu-satunya lembaga sah yang berwenang berdasarkan hukum dan politik khusus Aceh.
Aceh bukan tanah jajahan! Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak Aceh terus diabaikan dan dikebiri oleh birokrasi pusat yang abai terhadap konstitusi, perjanjian damai, dan aspirasi rakyat di wilayah penghasil tambang minyak dan gas. Ujarnya.
Edi Syahputra mempertegas. Dasar Tuntutan Kami Jelas dan Tidak Bisa Ditawar :
1. Hukum Nasional Jelas Memihak Aceh: Pasal 160–162 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menegaskan bahwa pengelolaan migas di Aceh adalah kewenangan BPMA, bukan SKK Migas.
2. MoU Helsinki Adalah Perjanjian Internasional: Pemerintah Pusat wajib mematuhi MoU Helsinki 2005, yang memberikan hak Aceh mengelola kekayaan alamnya sendiri.
3. Selama Ini Aceh Cuma Jadi Penonton : Rakyat Aceh Tamiang khususnya menderita akibat dampak eksploitasi migas, tapi tidak pernah dilibatkan atau menikmati hasilnya secara adil.
4. Keadilan dan Kedaulatan Energi: Ini bukan hanya soal uang. Ini soal martabat, keadilan, dan hak menentukan masa depan daerah sendiri.
Selanjutnya tuntutan kami, tegas dan tanpa Negosiasi :
1. SKK Migas Wajib Angkat Kaki dari Wilayah Kerja Rantau. Segera hentikan penguasaan ilegal dan inkonstitusional atas pengelolaan migas di tanah Aceh.
2. Pemerintah Pusat Harus Patuh pada Konstitusi dan MoU Helsinki. Tidak ada alasan lagi untuk menahan hak rakyat Aceh.
3. Pertamina EP wajib tunduk dan lapor ke BPMA. Bukan lagi ke SKK Migas. Kalau tidak, kami anggap ilegal beroperasi di bumi Aceh.
4. Buka Semua Data Produksi WK Rantau. Jangan ada dusta atau manipulasi angka. Transparansi total sekarang juga!
5. Libatkan Pemkab dan Rakyat Aceh Tamiang. Dalam setiap pengambilan keputusan strategis di sektor migas, suara lokal adalah harga mati.
Hal diatas merupakan Peringatan Keras Kepada Pemerintah Pusat :
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata penyerahan WK Rantau ke BPMA, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang akan menggerakkan kekuatan penuh rakyat dan jaringan nasional untuk menempuh langkah hukum, politik, hingga aksi besar-besaran di lapangan.
Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat Aceh sudah terlalu lama ditipu. Jangan uji kesabaran kami!
Hidup Rakyat Aceh. NKRI Harga Mati, Tapi Hak Aceh Jangan Diinjak-injak. Ungkap Edi Syahputra, ST menutup siaran persnya.(AR)