• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ketua Presidium FPII : Polri Jangan Takut Tindak Peti Dan Pengeroyok Wartawan Di Sekadau

Ketua Presidium FPII : Polri Jangan Takut Tindak Peti Dan Pengeroyok Wartawan Di Sekadau

30 Juni 2025
Kapolres Kuansing Resmikan Mushollah At-Taubah Polsek Pangean

Kapolres Kuansing Resmikan Mushollah At-Taubah Polsek Pangean

30 Juni 2025
Walikota Subulussalam Kukuhkan Pengurus TP PKK, Bunda PAUD Dan TP Posyandu

Walikota Subulussalam Kukuhkan Pengurus TP PKK, Bunda PAUD Dan TP Posyandu

30 Juni 2025
Oknum Humas PTPN IV Langsa Tantang Duel Wartawan, Hubungan Pers Dan Perusahaan Memanas

Oknum Humas PTPN IV Langsa Tantang Duel Wartawan, Hubungan Pers Dan Perusahaan Memanas

30 Juni 2025
Festival Kicau Burung Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Pangkalan Kerinci

Festival Kicau Burung Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Pangkalan Kerinci

30 Juni 2025
Panen Jagung Ketahanan Pangan, Polsek Bunut Dukung Swasembada di Bandar Petalangan

Panen Jagung Ketahanan Pangan, Polsek Bunut Dukung Swasembada di Bandar Petalangan

30 Juni 2025
Polsek Langgam Gelar Kegiatan Cooling System, Warga Diajak Waspadai Narkoba dan Hoaks

Polsek Langgam Gelar Kegiatan Cooling System, Warga Diajak Waspadai Narkoba dan Hoaks

30 Juni 2025
Kapolres Kuansing Resmikan Mushollah ATTaubah Polsek Pangean

Kapolres Kuansing Resmikan Mushollah ATTaubah Polsek Pangean

30 Juni 2025
Polisi Sebar Maklumat Kapolda Riau, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Polisi Sebar Maklumat Kapolda Riau, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

30 Juni 2025
Ketua Umum PJS : Menjaga Marwah Jurnalisme, Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Ketua Umum PJS : Menjaga Marwah Jurnalisme, Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

30 Juni 2025
Rayakan Ulang Tahun, Polisi di Pelalawan Dapat Hadiah Bibit Pohon dari Kapolda Riau

Rayakan Ulang Tahun, Polisi di Pelalawan Dapat Hadiah Bibit Pohon dari Kapolda Riau

30 Juni 2025
SOC Polres Banyuasin Tingkatkan Pengawasan Malam Di UPPKB Talang Kelapa

SOC Polres Banyuasin Tingkatkan Pengawasan Malam Di UPPKB Talang Kelapa

30 Juni 2025
Kapolres Angga F. Herlambang Pimpinan 39 Personil Polres Kuatan Singingi Naik Pangkat

Kapolres Angga F. Herlambang Pimpinan 39 Personil Polres Kuatan Singingi Naik Pangkat

30 Juni 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Ketua Presidium FPII : Polri Jangan Takut Tindak Peti Dan Pengeroyok Wartawan Di Sekadau

by Admin
30 Juni 2025
in Berita
0
Ketua Presidium FPII : Polri Jangan Takut Tindak Peti Dan Pengeroyok Wartawan Di Sekadau
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id| Sekadau– Sungguh miris, dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara, yang diduga mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik, terkait kegiatan penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada Jumat kemarin 27 Juni 2025.

 

“Kedua Wartawan yang berinisial (R) dan (S), bahkan sempat diamankan oleh beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat,berikut mobil yang dikendarai kedua Wartawan tersebut.”

 

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat diwawancara awak media. Minggu, 29/06/2025 di Jakarta.

 

“Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa/dibawah tekanan untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang tersebut.” Ungkap Kasihhati geram.

 

Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, berbunyi :

 

1. Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir

 

2. Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

 

3. Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.

 

4. Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun media cetak yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

 

selanjutnya Kasihhati memaparkan, tertera point ke empat disurat pernyataan tersebut, dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin, di Depan Aparat Penegak Hukum.

 

Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers, dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya.

 

Bahkan “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi-halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda”.

 

Aksi intimidasi dan Kriminalisasi yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, telah terang-terangan menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII )

 

Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi karena beritanya sudah viral secara nasional, Tuturnya.

 

Hasil investigasi Informasi dari sumber yang dapat dipercaya pernyataan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan Barat

 

” Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi-halangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, “ujar Kasihhati.

 

” Kami sebagai Garda Terdepan Pembela insan pers/Jurnalis, akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan kawal kasus Kriminalisasi terhadap kedua Wartawan tersebut sampai Tuntas. Tegas Kasihhati.(Tim)

Post Views: 12
Share198Tweet124Share50
Admin

Admin

Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In