A1news.co.id | RIAU || Personel Polsek Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, melaksanakan patroli di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Senin pagi, 30 Juni 2025. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momen sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Patroli dimulai pukul 09.30 WIB di Kelurahan Kerumutan dan menyasar titik-titik yang dianggap rawan terbakar. Dua personel, Aipda Masnur, S.H., dan Briptu Tri K. Harahap, S.H., terlibat langsung dalam patroli dan penyuluhan kepada warga setempat.
“Kami sampaikan bahaya dan dampak hukum dari pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat mulai memahami pentingnya mencegah Karhutla,” ujar Aipda Masnur di sela kegiatan.
Sosialisasi ini mengacu pada Maklumat Kapolda Riau yang menegaskan larangan membakar hutan dan lahan, termasuk dalam rangka pembukaan lahan perkebunan. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk menekan angka kebakaran yang kerap meningkat menjelang musim kemarau.
Hasil patroli menunjukkan nihil titik api di lokasi sasaran. Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman dan terkendali, tanpa ditemukan hambatan di lapangan.
Kapolsek Kerumutan Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi, menyebut kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah antisipatif mencegah Karhutla di wilayah hukumnya.