• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Puluhan Tahun Mengabdi 5 Nakes RS Methodist Dipecat Sepihak, “Gugatan Meledak Di PN Medan”

Puluhan Tahun Mengabdi 5 Nakes RS Methodist Dipecat Sepihak, “Gugatan Meledak Di PN Medan”

30 Juni 2025
Pembukaan Sosialisasi “Aku Hatinya” PKK Kota Palembang 

Pembukaan Sosialisasi “Aku Hatinya” PKK Kota Palembang 

30 Juni 2025
A-PPI Sumut Menyampaikan Media Sangat Penting Dalam Menyampaikan Informasi Kepada Masyarakat

A-PPI Sumut Menyampaikan Media Sangat Penting Dalam Menyampaikan Informasi Kepada Masyarakat

30 Juni 2025
DPW PW FRN Counter Opinion Polri Sumut Ucapkan Selamat HUT Yonif 121/MK Ke – 63

DPW PW FRN Counter Opinion Polri Sumut Ucapkan Selamat HUT Yonif 121/MK Ke – 63

30 Juni 2025
Bupati Haili Yoga Kukuhkan Pengurus Baitul Mal Kampung se-Kabupaten Aceh Tengah

Bupati Haili Yoga Kukuhkan Pengurus Baitul Mal Kampung se-Kabupaten Aceh Tengah

30 Juni 2025
Kembali Beraksi, Satresnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kembali Beraksi, Satresnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

30 Juni 2025
102 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Peroleh Reward Kenaikan Pangkat

102 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Peroleh Reward Kenaikan Pangkat

30 Juni 2025
Dukung Satgas PKH Relokasi Warga TNTN, LMB Dan Ribuan Mahasiswa Ujuk Rasa Di Kantor Gubernur Riau

Dukung Satgas PKH Relokasi Warga TNTN, LMB Dan Ribuan Mahasiswa Ujuk Rasa Di Kantor Gubernur Riau

30 Juni 2025
PT Indosawit Panen Jagung di Ukui, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

PT Indosawit Panen Jagung di Ukui, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

30 Juni 2025
Polsek Kerumutan Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan ke Warga

Polsek Kerumutan Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan ke Warga

30 Juni 2025
Polsek Kuala Kampar Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan C3

Polsek Kuala Kampar Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan C3

30 Juni 2025
Bhabinkamtibmas Desa Mulya Subur Gelar Silaturahmi Warga, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Desa Mulya Subur Gelar Silaturahmi Warga, Tegaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas

30 Juni 2025
Kapolres Kuansing Resmikan Mushollah At-Taubah Polsek Pangean

Kapolres Kuansing Resmikan Mushollah At-Taubah Polsek Pangean

30 Juni 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Puluhan Tahun Mengabdi 5 Nakes RS Methodist Dipecat Sepihak, “Gugatan Meledak Di PN Medan”

by Admin
30 Juni 2025
in Berita
0
Puluhan Tahun Mengabdi 5 Nakes RS Methodist Dipecat Sepihak, “Gugatan Meledak Di PN Medan”
545
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Medan – Kelima tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Methodist Medan, Carolina Hanna S (26 tahun masa kerja), Nurhayati Sitandaon (masa kerja 32 tahun), Dora Lucyani Tambunan (masa kerja 13 tahun), Tiurma Mei Simanjuntak (masa kerja 34 tahun), dan Debora Verawati (masa kerja 19 tahun), menggugat rumah sakit tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.

 

Mereka di-PHK secara sepihak pada Januari 2025 dengan alasan kerugian finansial akibat putusnya kerjasama rumah sakit Methodist dengan BPJS Kesehatan.  Namun, kuasa hukum mereka menilai alasan tersebut tidak berdasar dan melanggar hukum.

 

Gugatan dengan nomor register 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan ini diajukan melalui Kantor Hukum Henry R.H Pakpahan, S.H & Yudi Karo Karo, S.H.  Kuasa hukum para nakes menilai perhitungan pesangon yang diajukan pihak rumah sakit, bahkan setelah mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan yang menghasilkan Surat Anjuran No. 509.1514/1994,  sama sekali tidak adil dan jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.  Mereka  menganggap  Disnaker Medan juga gagal menjalankan fungsinya untuk melindungi hak-hak pekerja.

 

“Hitungan dari Disnaker Kota Medan tidak berpihak kepada pekerja dan tidak mencerminkan keadilan bagi para pekerja,” tegas kuasa hukum Henry Pakpahan , S.H .  Mereka mempertanyakan bagaimana loyalitas dan pengabdian selama puluhan tahun para nakes ini diabaikan begitu saja.

 

Pihak Rumah Sakit Methodist Medan, yang hingga saat ini ingin beroperasi kembali dan sudah melakukan rekrutmen pegawai nakes baru dinilai telah melanggar hak-hak azasi manusia dan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang di-PHK, termasuk  hak atas upah, pesangon, dan jaminan sosial.

 

Pelanggaran yang dilakukan juga termasuk  ketidakadilan dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Disnaker.  (Pasal-pasal spesifik yang dilanggar perlu dirujuk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya).

 

Kuasa hukum  menekankan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan  hak-hak para nakes sesuai dengan masa bakti dan UU yang berlaku.  Mereka berharap pengadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menjadi preseden bagi perlindungan hak hak pekerja dikota Medan .

 

Rumah sakit Methodist juga dikecam karena tidak membayar kan gaji para nakesnya sebanyak 4 orang di bulan Desember 2024 , dikarenakan tidak ingin mengikuti anjuran dan keinginan dari rumah sakit Methodist Medan .

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas hak hak pekerja dan diduga lemahnya pengawasan Disnaker dalam melindungi kepentingan pekerja .

 

Diharapkan kepada Menteri kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dinas Tenaga kerja serta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera memeriksa Rumah Sakit Methodist Medan diduga ada kejanggalan dalam manajemen rumah sakit yang merugikan para Nakes.(Tim)

Post Views: 19
Share218Tweet136Share55
Admin

Admin

Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In