A1news.co.id | RIAU || Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan patroli Karhutla dan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kegiatan patroli Karhutla ini berlangsung di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sasaran kegiatan ini adalah warga Kecamatan Pangkalan Kerinci dan daerah rawan terbakar.
Dalam kegiatan ini, personel Polsek Pangkalan Kerinci menyampaikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Masyarakat diharapkan dapat memahami akibat dan bahaya membakar hutan dan lahan.
Hasil dari kegiatan ini adalah masyarakat memahami akibat dan bahaya membakar hutan dan lahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman terkendali dan tidak ditemukan titik api.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan patroli Karhutla dan sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla. “Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga kita dapat mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Dengan kegiatan patroli Karhutla dan sosialisasi maklumat Kapolda Riau, Polres Pelalawan berharap dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan Karhutla dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Dengan semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”, Polres Pelalawan siap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.