A1news.co.id|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP- CIC) angkat bicara terkait sengkarut penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh.
Dalam penghitungan kerugian negara terkait perkara korupsi beasiswa, jaksa penyidik diduga telah sewenang- wenang menentukan kerugian negara.
Padahal, di Indonesia ada lembaga tersendiri yang berhak melakukannya, BPK dan BPKP.
“Apa yang dilakukan oleh para Jaksa telah melebihi kewenangannya. Mereka tidak punya kemampuan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam dugaan perkara korupsi,” ucap Raden Bambang SS, Ketua Umum DPP CIC. Jumat 04/07/2025 di Jakarta.
Dengan tindakan Jaksa Penyidik tersebut, Raden Bambang menganggap penanganan perkara korupsi itu telah tercederai.
“Jaksa seakan-akan ingin “menyelematkan” sesuatu dari para pelaku korupsi,” lanjutnya.
Karenanya, Bambang menilai Kejaksaan Agung sudah seharusnya melakukan supervisi dalam penanganan perkara korupsi tersebut.
“JAMWAS segera turun langsung ke Aceh. Selanjutnya memeriksa para jaksa yang menangani perkaranya tersebut, bila memang ada ditemukan penyimpangan, sudah selayaknya jaksa yang bersangkutan di pecat bahkan dipidanakan, ” Tegasnya.
Untuk diketahui, Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) telah melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Aceh. Dan para aksi mempertanyakan kapasitas jaksa dalam menghitung kerugian negara yy tercantum dalam dokumen P19. Tutup R.Bambang. (AR)