A1news.co.id | RIAU || Polsek Kuala Kampar menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar, Jumat (4/7).
Kegiatan yang berlangsung di Parit Melur, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB ini, personel Polsek Kuala Kampar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam rangka pembukaan lahan pertanian atau perkebunan.
Imbauan ini diberikan langsung kepada warga setempat dengan harapan agar mereka lebih memahami dampak negatif dari praktik pembakaran hutan yang dapat berujung pada kerusakan lingkungan dan bencana kabut asap.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan sekitar. Kami juga berharap masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga lahan mereka,” ujar IPTU Rian Onel, Kapolsek Kuala Kampar.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dalam menjaga kelestarian alam dan keamanan wilayah setempat.
Sebagai hasil dari kegiatan tersebut, warga menyatakan komitmen untuk menjaga lahan mereka agar terhindar dari kebakaran dan berjanji tidak akan menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.
“Kami sepakat untuk menjaga lingkungan dan tidak akan membakar lahan. Terima kasih kepada Polsek Kuala Kampar yang sudah memberikan sosialisasi ini,” ujar salah satu warga setempat.
Kegiatan ini berjalan lancar tanpa adanya hambatan, dan situasi di wilayah Kuala Kampar tetap aman serta terkendali.