A1news.co.id|Subulussalam – Masyarakat Desa Sibuasan, Kecamatan Rundeng, yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) diduga dipungli oleh perangkat desa sebesar Rp100.000 per orang.
Padahal, dalam aturan BLT-DD, tidak diperbolehkan mengambil biaya sepeser pun dari masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan hasil konfirmasi media pada hari selasa,8/7/2025, kepada salah satu keluarga penerima manfaat, perangkat desa mendatangi rumah-rumah warga dan meminta uang sebesar Rp100.000 dengan alasan untuk oknum wartawan.
Keluarga penerima manfaat merasa keberatan dan menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya mereka dipotong sebesar itu.
Masyarakat Desa Sibuasan melalui pemberitaan ini mengharapkan agar penegak hukum dapat memproses hukum perangkat Desa yang melakukan pungli tersebut.
Mereka berharap agar tindakan ini tidak terulang lagi di masa depan dan masyarakat dapat menerima bantuan tanpa dipotong sepeser pun.
Warga penerima manfaat menyatakan bahwa mereka merasa dirugikan dengan pungutan liar ini dan berharap agar pemerintah dapat menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungli.
Mereka juga berharap agar bantuan dapat disalurkan secara transparan dan akuntabel.(Ramona)