A1news.co.id|Pidie – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyatakan komitmennya dalam mendukung penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu melalui kehadiran Memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, hadir langsung dalam peresmian taman memorial tersebut yang diresmikan langsung oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Kamis (10/7/2025).
Meurah menyebutkan bahwa pembangunan memorial ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan pemajuan dan penegakan HAM di Aceh.
“Kami (Kemenkum Aceh) mendukung penuh upaya pemulihan berbasis hak korban ini,” ujar Meurah di sela kegiatan.
Menurut Meurah, Rumoh Geudong bukan sekadar lokasi bersejarah, tetapi simbol penting yang mengingatkan negara dan masyarakat akan pentingnya keadilan, pemulihan, dan rekonsiliasi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Memorial Living Park harus dimaknai sebagai ruang refleksi dan edukasi bagi generasi penerus agar pelanggaran HAM tidak terulang kembali.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam sambutannya menekankan bahwa peresmian taman ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
“Memorial living park ini bukan sekadar ruang publik atau taman biasa. Tetapi taman ini ruang ingatan, ruang refleksi sekaligus ruang pemulihan,” ujar Yusril.
Ia juga menyatakan bahwa kehadiran taman ini menjadi salah satu bentuk komitmen negara untuk mengakui dan memulihkan hak-hak korban serta keluarganya.
Dalam konteks ini, pemerintah hadir bukan untuk menghapus masa lalu, melainkan untuk membangun masa depan yang lebih adil dan berkeadaban.
Memorial Living Park Rumoh Geudong dibangun di lokasi bekas rumah yang pernah menjadi simbol pelanggaran HAM berat pada masa konflik Aceh.
Kini, tempat tersebut ditata ulang sebagai ruang publik yang menyimpan jejak sejarah, menjadi sarana edukatif, sekaligus memperkuat proses rekonsiliasi di tengah masyarakat.(*)