• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Konflik Agraria Di rusif Antara, Air Mata Hasanah Bukti Kejujuran

Konflik Agraria Di rusif Antara, Air Mata Hasanah Bukti Kejujuran

10 Juli 2025
Syukuran Kepulangan Jemaah Haji Pangkalan Kuras, Jalin Silaturahmi dan Doa Bersama

Syukuran Kepulangan Jemaah Haji Pangkalan Kuras, Jalin Silaturahmi dan Doa Bersama

16 Juli 2025
FPK-LK Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa, PT YBS Di Tuntut Tanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Dan Limbah

FPK-LK Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa, PT YBS Di Tuntut Tanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Dan Limbah

16 Juli 2025
Turnamen Bagasing Cup II 2025 Dibuka, Upaya Menghidupkan Tradisi Melayu Riau

Turnamen Bagasing Cup II 2025 Dibuka, Upaya Menghidupkan Tradisi Melayu Riau

16 Juli 2025
Kasus Penggelapan Dana Koperasi 14 Miliar Menyeret Nama Anggota Dewan Dedek Pradesa

Kasus Penggelapan Dana Koperasi 14 Miliar Menyeret Nama Anggota Dewan Dedek Pradesa

16 Juli 2025
Polsek Kerumutan Sosialisasikan Saber Pungli kepada Warga, Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pungutan Liar

Polsek Kerumutan Sosialisasikan Saber Pungli kepada Warga, Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pungutan Liar

16 Juli 2025
Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Simeulue Ke Penyidikan

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Simeulue Ke Penyidikan

16 Juli 2025
AKBP Boby Putra Ramadhan Resmi Jabat Kapolres Kampar Gantikan AKBP Mihardi Mirwan

AKBP Boby Putra Ramadhan Resmi Jabat Kapolres Kampar Gantikan AKBP Mihardi Mirwan

16 Juli 2025
Bawaslu Langsa Uji Petik Data PDPB

Bawaslu Langsa Uji Petik Data PDPB

16 Juli 2025
Kepada Warga, Polisi di Teluk Meranti Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

Kepada Warga, Polisi di Teluk Meranti Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

16 Juli 2025
Polsek Kuala Kampar Gelar Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Hukum

Polsek Kuala Kampar Gelar Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Hukum

16 Juli 2025
Kejari Langsa Musnahkan Narkoba dan Barang Bukti Lain

Kejari Langsa Musnahkan Narkoba dan Barang Bukti Lain

16 Juli 2025
Bhabinkamtibmas Pangkalan Kerinci Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Pangkalan Kerinci Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

16 Juli 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Konflik Agraria Di rusif Antara, Air Mata Hasanah Bukti Kejujuran

by Admin
10 Juli 2025
in Berita
0
Konflik Agraria Di rusif Antara, Air Mata Hasanah Bukti Kejujuran
520
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Takengon – Di bawah bayang-bayang hijau Bukit Gayo, konflik agraria kembali mengusik nurani publik.

 

Bukan sekadar tumpang tindih data atau salah administrasi, tetapi menyangkut rasa keadilan dan hak hidup warga kecil yang perlahan-lahan terkikis oleh sistem yang mestinya melindungi.

 

Hasanah (50), warga Desa Pantan Tengah, Kecamatan Rusip Antara, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan nasib tanah rumahnya yang selama 23 tahun ia tempati bersama suaminya, Ismuha (52), kini telah bersertifikat atas nama orang lain.

 

“Saya tidak mengerti bagaimana bisa. Kami tinggal di sini sejak 2002, membeli tanah ini secara sah, disaksikan pejabat desa, tetapi tiba-tiba keluar sertifikat atas nama H. Sahadat,” ujarnya dengan suara bergetar kepada awak media, Senin (8/7/2025).

 

Dugaan Maladministrasi dan Kecerobohan Aparatur

 

Permohonan peningkatan status tanah yang diajukan Hasanah pada tahun 2023 ke Kantor Camat Rusip Antara justru menjadi pintu masuk dari ketidakadilan yang selama ini tersembunyi.

 

Bukannya mendapatkan kepastian hak, ia justru diberitahu bahwa tanah tersebut dalam status sengketa.

 

“Pak Camat bilang tanah ini sedang bersengketa, padahal kami tinggal dan membangun rumah tanpa pernah ada konflik.

 

Bahkan H. Sahadat, yang sekarang mengklaim sebagai pemilik lewat sertifikat, dulu ikut membantu kami membangun rumah,” tambah Hasanah dengan mata berkaca-kaca.

 

Ironisnya, sertifikat Hak Milik dengan NIB: 01.09.000003676.0 atas nama H. Sahadat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah pada tahun 2024 dan resmi keluar tahun 2025.

 

Proses penerbitan ini mengundang tanda tanya besar, terutama karena keberadaan fisik tanah yang telah dihuni lebih dari dua dekade dan dilengkapi dengan surat jual beli yang sah secara adat dan administrasi.

 

Tanda Tangan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Dikesampingkan

 

Surat jual beli Hasanah bukan surat bawah tangan. Dokumen yang dibuat pada tahun 2002 itu disahkan oleh Reje (Kepala Desa) saat itu, Salmansyah, dengan tanda tangan, stempel resmi desa, serta disaksikan Sekretaris Desa Briyanto dan tokoh masyarakat Sulaiman A. Sadar. Namun kini, keabsahan dokumen tersebut justru dipertanyakan.

 

“Apakah tidak ada verifikasi lapangan oleh BPN? Apakah aparatur desa dan kecamatan tidak memberikan catatan riil terkait penguasaan fisik dan status sosial tanah ini? Ini adalah bentuk kelalaian administratif yang berdampak pada hilangnya hak rakyat,” ujar salah seorang aktivis pertanahan di Aceh Tengah yang menyoroti kasus ini.

 

Desakan Audit dan Evaluasi Proses Sertifikasi Tanah

 

Kasus Hasanah menyingkap borok lama dalam sistem pertanahan: minimnya kontrol terhadap proses verifikasi faktual dan lemahnya integritas aparat desa dan pertanahan.

 

Banyak pihak kini mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap prosedur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun permohonan sporadik yang melibatkan aparatur dari desa hingga ke tingkat kabupaten.

 

“Ini bukan sekadar tumpang tindih data, ini adalah persoalan ketidakadilan struktural. Seorang ibu rumah tangga yang sudah menempati tanah selama 23 tahun bisa dikalahkan oleh selembar sertifikat yang keluar tanpa dasar penguasaan nyata,” tegas salah seorang pengamat hukum pertanahan lokal.

 

Muncul dugaan bahwa proses sertifikasi atas nama H. Sahadat dilakukan tanpa melibatkan pemeriksaan fisik dan sosial di lapangan, dan kemungkinan besar tanpa mempertimbangkan keberadaan dan penguasaan Hasanah dan keluarga selama dua dekade lebih.

 

Keadilan yang Masih Menggantung

 

Dalam suara yang lirih, Hasanah hanya berharap satu hal: kebenaran ditegakkan, dan haknya dikembalikan.

 

“Kami ini rakyat kecil. Tak tahu hukum, tak kenal orang dalam. Rumah ini satu-satunya harta kami. Kami hanya mohon keadilan,” ujarnya sembari menatap tanah yang kini secara hukum bukan lagi miliknya.

 

Kasus ini menjadi pelajaran pahit betapa masih rentannya warga miskin terhadap manipulasi administrasi pertanahan.

 

Di Aceh Tengah, kisah seperti Hasanah bukan yang pertama dan bisa jadi bukan yang terakhir jika tidak ada intervensi serius dari instansi terkait.

 

Pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum dituntut untuk segera turun tangan, tidak hanya menyelesaikan kasus ini secara adil, tetapi juga membenahi sistem yang telah menciptakan ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah.(WD)

Post Views: 83
Share208Tweet130Share52
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

0
Syukuran Kepulangan Jemaah Haji Pangkalan Kuras, Jalin Silaturahmi dan Doa Bersama

Syukuran Kepulangan Jemaah Haji Pangkalan Kuras, Jalin Silaturahmi dan Doa Bersama

16 Juli 2025
FPK-LK Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa, PT YBS Di Tuntut Tanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Dan Limbah

FPK-LK Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa, PT YBS Di Tuntut Tanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Dan Limbah

16 Juli 2025
Turnamen Bagasing Cup II 2025 Dibuka, Upaya Menghidupkan Tradisi Melayu Riau

Turnamen Bagasing Cup II 2025 Dibuka, Upaya Menghidupkan Tradisi Melayu Riau

16 Juli 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In