A1news.co.id | RIAU || Dalam rangka mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya, Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan patroli dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 10.30 WIB di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Aiptu Rudi Salam, dengan fokus menyasar wilayah yang dianggap rawan kebakaran serta melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat setempat.
Dalam patroli ini, Aiptu Rudi menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar. Ia menekankan bahwa kebakaran lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Membakar lahan bukan hanya berbahaya, tapi juga melanggar hukum. Kami minta masyarakat untuk tidak mencoba-coba,” tegas Aiptu Rudi saat berdialog dengan warga.
Respons masyarakat disebut positif.
Warga menyatakan pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga lahan milik mereka agar tidak menjadi sumber kebakaran. Kegiatan berlangsung aman dan lancar, tanpa ditemukan titik api di lokasi patroli.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyani Hanafi, S.T.K., S.I.K melalui laporan resmi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif menjelang musim kemarau.
“Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan. Kami hadir untuk memastikan masyarakat mendapat edukasi yang benar sekaligus merasa aman,” ujarnya.
Polsek Pangkalan Kerinci berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan sosialisasi sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga wilayah hukum dari ancaman Karhutla.