A1news.co.id|Takengon – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM terkait 13 Program Akselerasi yang mencakup pemberantasan peredaran narkoba serta pelaku penipuan, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon, Rusli kembali menggelar razia di blok hunian pada Kamis (10/07/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Kegiatan Razia ini dikoordinator oleh Kepala Rutan Takengon serta melibatkan Pejabat Struktural, Regu Pengamanan, Staf, serta CPNS Rutan Takengon, yang memeriksa Blok Hunian Pria kamar 2,4, dan 7 serta Blok Hunian Wanita kamar 1, dan 2 untuk mencari barang terlarang seperti narkoba, telepon genggam, dan perangkat lain yang dapat digunakan untuk tindak penipuan.
Rusli selaku Kepala Rutan Takengon menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya serius pihak Rutan dalam mendukung kebijakan untuk menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dan bebas dari narkoba dan berbagai modus penipuan.
Dalam kegiatan razia ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang dilarang masuk ke Blok Hunian Rutan seperti Handphone, Kaca, Charge, Ear Phone, Colokan, dan Pemanas Air, kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.(WD)