A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Langgam melaksanakan sosialisasi larangan membakar lahan kepada masyarakat Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.40 WIB, dipimpin langsung oleh personel piket Polsek Langgam. Sosialisasi ini menyasar warga yang tinggal di sekitar wilayah rawan Karhutla, dengan fokus edukasi terkait dampak buruk dari praktik pembakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di musim kemarau.
“Kami ingin masyarakat benar-benar memahami bahwa membakar lahan, meski dalam skala kecil, dapat menimbulkan dampak besar — baik secara lingkungan, kesehatan, maupun hukum,” ujar salah satu anggota Polsek Langgam yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan informasi seputar:
• Bahaya kabut asap bagi kesehatan dan aktivitas masyarakat
• Kerugian ekologis dan ekonomi akibat Karhutla
• Sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan
• Pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dini
Masyarakat Desa Segati disebut antusias mengikuti sosialisasi dan memberikan respon positif. Petugas juga mengajak warga untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan jika terjadi potensi kebakaran atau aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan ini juga telah dilaporkan secara real-time melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) yang menjadi sistem pengawasan terpadu Karhutla di wilayah Riau.
Tidak ditemukan kendala selama kegiatan berlangsung. Situasi berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari warga sekitar.
Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan di desa-desa lain yang masuk wilayah rawan Karhutla, sebagai langkah konkret kepolisian dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan bencana asap di Kabupaten Pelalawan.