A1news.co.id | RIAU || Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci menggelar patroli rutin di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Minggu, 13 Juli 2025. Patroli ini dibarengi dengan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB oleh personel UKL Regu I Polsek Pangkalan Kerinci. Mereka menyisir dua kelurahan yang masuk dalam zona rawan karhutla, yaitu Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, melalui laporan resmi kepada Kapolres Pelalawan, menyebutkan bahwa patroli dilakukan untuk mengantisipasi potensi kebakaran akibat pembukaan lahan dengan cara yang dilarang. Warga juga diberikan pemahaman langsung mengenai isi Maklumat Kapolda Riau dan risiko hukum yang mengintai pelaku pembakaran lahan.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus pencegahan dini terhadap karhutla,” demikian bunyi laporan tersebut.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan nihilnya titik api, dan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Petugas tidak menemukan kendala berarti selama pelaksanaan patroli.
Patroli dan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Polsek Pangkalan Kerinci mendukung kebijakan Polda Riau dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau.