Kota Langsa – Atas nama Gubernur Aceh, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE), agar orang tua besok diharapkan dapat mengantar anak pada Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLSPR).
Surat Edaran dengan Nomor: 400.3.2/8815, tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah Bagi Murid Baru Satuan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SLB, Sederajat Tahun Ajaran 2025/2026.
Ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, SE dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2025, ditandatangani secara elektronik oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA di Banda Aceh.
Menindaklanjuti surat edaran Menteri pendidikan dasar dan menengah nomor 10 tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2025/2026, kami harap saudara memastikan praktik kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SLB, sederajat kelas awal sebagai berikut;
1. Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah bagi murid baru pada satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SLB, sederajat berorientasi pada penguatan karakter murid dan perwujudan pendidikan bermutu melalui pengenalan warga, kurikulum dan lingkungan satuan pendidikan.
Program ini dilaksanakan dengan prinsip memuliakan murid, menghormati hak anak dan menjunjung tinggi karakter serta dukungan keterlibatan orang tua secara aktif dalam perkembangan anak melalui pendekatan Sekolah bersama orang tua/Wali murid pada jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SLB, sederajat melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna dan menggembirakan.
2. Setiap satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SLB, sederajat untuk melakukan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah sesuai dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 10 tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2025/2026.
3. Dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga kontrak atau nama lain yang memiliki anak usia PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SLB, sederajat kelas awal agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah serta tidak diwajibkan mengikuti Apel pagi senin 14 Juli 2025.
Demikian surat edaran ini pihaknya sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan surat ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Panglima Kodam IM, Kapolda Aceh dan Kejati Aceh.