Kota Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa memusnahkan narkoba jenis sabu, kokain dan ganja serta barang bukti kejahatan lainnya, di halaman kantor setempat, Rabu (16/07/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan; sabu seberat 190,81 Gram, kokain 28 Gram, dan ganja 280.83 Gram, serta barang bukti lainnya Senjata Api (Airsoft gun), Handphone, Laptop, dan baju.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bentuk mewujudkan salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa, maka kami melakukan pemusnahan barang bukti.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan menyajikan informasi terkini,” jelasnya.
Sehingga pihaknya pun dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka atau transparan.
“Tujuan lain pemusnahan barang bukti ini merupakan satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti,” papar Kajari.
Lanjut Efrianto, pemusnahan ini juga dapat menghindari dari penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Efrianto menambahkan, adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimasukkan sejak bulan November 2024 hingga Juni 2025, sebanyak 66 perkara dengan rincian;
“Narkotika jenis sabu sebanyak 20 perkara, berat keseluruhan 190,81 Gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 4 perkara, berat keseluruhan 280.83 Gram. Narkotika jenis kokain sebanyak 1 perkara, berat keseluruhan 28 Gram. Perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 43 perkara, barang bukti berupa handphone dan baju,” terangnya.
Pihaknya mengharapkan kepada yang hadir dan masyarakat Kota Langsa agar dapat memberikan saran dan kritik yang dapat membangun kemajuan penegakan hukum di Kota Langsa guna meningkatkan pelayanan kami pada masyarakat.
“Semoga kita bersama dapat membangun pemerintahan yang baik dan membangun masa depan “Indonesia Maju” yang adil, demokrasi dan sejahtera,” ungkap Kajari Efrianto.
Turut memusnahkan barang bukti, Asisten I Pemko Langsa Suriyatno AP, MSP, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, Kepala BNN Kota Langsa AKBP H. Dr. Muhammad Dahlan, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Langsa Keymas Reynald Mei, SH, MH, Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmanto, Perwakilan Mahkamah Syar’iyah, Lapas Narkotika Langsa, Ketua DPC Granat Islamsyah MTA ST beserta pengurus dan Ketua DPD IKAN Kota Langsa Hengki Syahjaya, SE beserta pengurus dan tamu undangan lainnya.