A1news.co.id|Subulussalam – Masyarakat Kemukiman Penanggalan yang merasa dirugikan oleh PT Laot Bangko mengadukan permasalahan mereka kepada Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam.
Didampingi oleh Mukim Penanggalan Haris Bancin, Selasa ,15/7/25, Malam Rabu, masyarakat menyampaikan keluhan mereka bahwa PT Laot Bangko tetap melakukan tindakan yang merugikan dengan mencaplok lahan warga dengan membuat parit gajah.
Masyarakat menyatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melakukan aksi dan mediasi di Kantor Camat Penanggalan.
Namun, pihak PT Laot Bangko tetap melakukan kegiatan pembuatan parit gajah meskipun permasalahan belum selesai.
Masyarakat mengharapkan perlindungan dan pertolongan dari Komisi B DPRK Kota Subulussalam untuk menyelesaikan masalah ini.
Mereka meminta klarifikasi tentang Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko dan meminta perlindungan atas lahan mereka yang dirasa telah diserobot oleh perusahaan.
Masyarakat Kemukiman Penanggalan memutuskan untuk tetap menutup akses jalan menuju kebun PT Laot Bangko.
Keputusan ini diambil karena masyarakat merasa bahwa perusahaan telah memanfaatkan jalan milik masyarakat tanpa memberikan kompensasi yang adil.
Masyarakat telah memberikan izin untuk menggunakan jalan mereka sebagai akses menuju kebun PT Laot Bangko, namun merasa bahwa perusahaan telah melanggar kesepakatan dan tidak menghargai hak-hak masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat memutuskan untuk menutup akses jalan tersebut sampai ada penyelesaian yang adil.
Masyarakat Kemukiman Penanggalan berkomitmen untuk mempertahankan keputusan mereka dan tidak akan membuka akses jalan sampai perusahaan memenuhi tuntutan mereka.
Mereka berharap agar perusahaan dapat memahami kepentingan masyarakat dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.(Ramona)