A1news.co.id | RIAU || Kepolisian Sektor (Polsek) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat pada Rabu pagi, 16 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Sosialisasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh personel Unit Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polsek Kerumutan. Dalam kegiatan itu, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum dari instansi mana pun.
“Kami minta warga tidak takut. Jika menemukan atau menjadi korban pungli, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar salah satu personel kepada warga.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 09.30 WIB. Selama sosialisasi berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali.
Satuan Tugas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 dengan tujuan untuk menindak tegas praktik pungutan liar yang kerap terjadi di instansi pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Polsek Kerumutan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi di level akar rumput.