A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Pangkalan Kuras melakukan pemasangan spanduk imbauan di wilayah Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sorek Satu, Aipda Alamsah.
Spanduk yang dipasang bertuliskan imbauan “Stop Kejahatan terhadap Lingkungan, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” dan ditempatkan di lokasi strategis di Kampung Melati, Sorek Satu.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldy Perlindungan, S.H, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan adalah kejahatan serius terhadap lingkungan. Harapannya, masyarakat bisa lebih peduli dan turut menjaga kelestarian lingkungan,” ujar AKP Rinaldy saat dikonfirmasi, Sabtu siang.
Ia juga memastikan bahwa kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam mendukung program nasional pencegahan karhutla, terutama di wilayah rawan seperti Pangkalan Kuras.