A1news.co.id | RIAU || Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, memasang spanduk imbauan bertuliskan “Stop Kejahatan terhadap Lingkungan, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan”.
Kegiatan pemasangan spanduk ini dilaksanakan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 09.07 WIB di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Rinaldy Perlindungan, S.H., melalui Bhabinkamtibmas Aipda Alamsah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
“Spanduk ini dipasang sebagai bentuk peringatan dan edukasi kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelas Aipda Alamsah.
Spanduk berisi pesan larangan membakar hutan dan lahan ini dipasang di lokasi strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat setempat.
Pemasangan berlangsung lancar dan tanpa kendala, dengan sasaran utama adalah masyarakat Kelurahan Sorek Satu.