A1news.co.id|Kampar – Pemuda Dan Masyarakat Kenegerian Lipat Kain, kecamatan Kampar kiri kabupaten Kampar melakukan aksi demonstrasi di depan PT YBS.
Mendesak PT YBS/Yuni bersaudara.untuk bertanggung jawab atas rusaknya jalan yang telah di lalui oleh mobil CPO dari PT tersebut.
Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media” bawah jalan tersebut rusak oleh mobil mobil CPO dan mobil muatan sawit yang lalu lalang mengantarkan buah ke pabrik YBS tersebut.
Ini sudah berlangsung lama dan tidak ada tanda tanda mau di perbaiki, Imbuh nya,
Demo yang berlangsung hari Senin, 21 juli 2025 13:37.WIB, awak media turun langsung untuk meliput aksi dan mendengarkan tuntutan.
Berikut tuntut Aksi Masyarakat Dan Pemuda Kenegerian Lipat Kain :
(1)mereka menuntut atas kerusakan jalan yang di timbulkan oleh mobil PT YBS tersebut.
(2) Mereka menuntut pertanggung jawaban limbah PT pabrik kelapa sawit YBS tersebut yang telah mencemari lingkungan seperti air sungai subayang yang telah di cemari oleh limbah PT YBS tersebut.
(3)Masa aksi menuntut keterbukaan PT YBS tersebut.
Seperti CSR yang tak pernah di dapatkan oleh masarakat yang terdampak seperti bau limbah dan jalan berdebu, Ungkapnya.
Jalan itu bukan PT YBS yang punya, bahkan jalan itu Kabupaten yang punya, salah satu korlap menyampaikan bahwa dulu belum ada PT YBS ini, jalan ini kami waktu itu, masih mahasiswa yang mengusulkan kepada Kabupaten/Provinsi, sekarang yang telah di hancurkan PT YBS tersebut.
Ketika masa aksi bertanya kepada menejer PT YBS Pernando Sinaga.
Dia menjelaskan pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025pukul 09.00 WIB sampai selesai, masing-masing
1.Tim Evaluasi Dokumen hasil analisis Dampak lalulintas tahun 2025 yang terdiri dari istansih dinas perhubungan pvinsi Riau, selanjutnya di sebut pihak pertama daftar hadir terlampir.
2 .Pihak pemrakarsa yaitu PT.Yuni Bersaudara Sejahtera yang di wakili oleh Sutiman selaku maneger dengan surat kuasa PT. Yuni Bersaudara Sejahtera dengan nomor.005/DIR-YBS/V11/2025 pada tanggal 7 juli 2025 selanjutnya di sebut pihak kedua,
Pihak pertama dan pihak kedua telah melaksanakan acara pembahasan Dokumen analisis dampak lalu lintas pengembangan PT. YBS di jalan Lipat Kain- Lubuk Agung Desa Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar kiri kabupaten Kampar yang di susun oleh tim penyusun CV. Tama Kirana Nusantara.
Kutipan ini,sesuai dengan surat yang di bacakan oleh.
Seperti itulah pernyataan yang di bacakan oleh pernando Sinaga,
Sesuai dengan lampiran berita acara PT yang di bacakan dan di sobek oleh masa aksi karena mereka menuntut keadilan kepada PT tersebut atas kerusakan yang di timbulkanya.
Kata mereka itu jalan provinsi bukan jalan pribadi PT YBS tersebut, senaknya saja mengunakan jalan itu untuk transportasi mereka demi kelancaran pabrik/PT mereka.
Tampa memikirkan dampak lingkungan, yang di timbulkan, oleh angkutan mereka, jalan tersebut terlihat berlobang berdebu.
Dan tak ada perbaikan dari mereka,masarakat segitar lipat kain ini, selalu mehirup debu dan Bauk limbah yang di timbulkan PT YBS tersebut.
Jalan provinsi tersebut di buat atas dasar bayar pajak masarakat/warga kepada pemerintah.
Dari itulah kami menuntut PT YBS tersebut kalau tidak di penuhi tuntutan kami masarakat kami akan memblokade jalan tersebut sampai ada penyelesaian.
Terlihat oleh awak media, PT YBS tersebut masih beroperasi di saat adanya demo, ini mereka tetap beroperasi saakan akan mereka tidak mehiraukan masa yang datang berdemo.
Sesuai dengan UUD yang berlaku di RI ini, PT tersebut harus memenuhi sarat seperti berikut CSR (Corporate Social Responsibility) adalah bentuk tanggung jawab sosial yang diemban oleh perusahaan, termasuk PT (Perseroan Terbatas), terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ini mencakup berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan dampak positif, baik secara sosial maupun lingkungan.
Elaborasi:
CSR, atau tanggung Jawab Sosial Perusahaan, adalah konsep di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan ke dalam operasi bisnis mereka serta interaksi dengan pemangku kepentingan.
Bagi PT (Perseroan Terbatas), CSR menjadi semakin penting karena beberapa alasan:
Kewajiban Hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mewajibkan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Tanggung Jawab Etis: Selain kewajiban hukum, perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan.
Membangun Reputasi: Pelaksanaan CSR yang efektif dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan di mata masyarakat, konsumen, dan investor.
Keberlanjutan Bisnis: CSR dapat membantu perusahaan dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendukung keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Contoh Penerapan CSR pada PT: Program Pengembangan Masyarakat, Memberikan bantuan pendidikan, kesehatan, atau pelatihan keterampilan kepada masyarakat sekitar.
Pelestarian Lingkungan: Melakukan penanaman pohon, pengelolaan limbah, atau kampanye pengurangan sampah.
Pengembangan Produk dan Layanan Berkelanjutan: Menciptakan produk atau layanan yang ramah lingkungan atau memiliki dampak sosial positif.
Kemitraan dengan Lembaga Lokal: Bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah (LSM) atau komunitas lokal untuk menjalankan program CSR.
Pentingnya CSR bagi PT: CSR bukan hanya sekadar kegiatan filantropi, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan bisnis dan hubungan baik dengan masyarakat.
Dengan menjalankan CSR secara efektif, PT dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pada saat yang sama, memperkuat posisi perusahaan di mata publik.(RZ)






















