A1news.co.id | RIAU || Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Palas pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kejahatan terhadap lingkungan yang marak terjadi menjelang musim kemarau.
Pemasangan spanduk bertema “Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” berlangsung sekitar pukul 16.20 WIB dan melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Palas serta perangkat desa setempat.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldy Perlindungan, mengatakan kegiatan tersebut ditujukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, yang dapat berujung pada bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Tindakan ini melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan secara luas,” ujar Rinaldy.
Menurut dia, kegiatan berjalan lancar tanpa kendala. Pemasangan spanduk juga menjadi bagian dari edukasi dini agar warga lebih peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan.
Larangan pembakaran hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ancaman pidana sesuai KUHP dan peraturan terkait lainnya.
Polsek Pangkalan Kuras berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana ekologis di wilayah hukumnya.






















