A1news.co.id | RIAU || Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Lesung melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sari Mulya, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu, 23 Juli 2025.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipusatkan di Jalur 8 desa tersebut. Petugas mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat wilayah ini termasuk rawan karhutla saat musim kemarau.
“Spanduk larangan membakar hutan dan lahan ini sebagai pengingat keras bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan membahayakan lingkungan,” ujar Bripka Dwi Puryanto, Bhabinkamtibmas Desa Sari Mulya, yang memimpin kegiatan di lapangan.
Dalam kegiatan ini, warga diberi pemahaman langsung mengenai bahaya pembakaran hutan dan sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku. Edukasi dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis.
Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H menyatakan kegiatan berjalan lancar dan disambut positif oleh masyarakat. “Kami berharap upaya ini menjadi langkah preventif dalam menekan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum kami,” katanya.
Hingga kegiatan berakhir, tidak ditemukan kendala di lapangan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan Polsek Pangkalan Lesung dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program Polres Pelalawan dalam mencegah karhutla.






















