A1news.co.id | RIAU || Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polres Pelalawan. Pada Jumat (25/7/2025), personel Polsek Pangkalan Lesung melakukan patroli ke wilayah rawan Karhutla sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 14.30 WIB, menyasar kawasan Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Patroli tersebut dipimpin oleh Aipda Roni Candra bersama Aipda Nurkamal dan Aipda Irsal, yang tergabung dalam regu Piket Yanmas Polsek Pangkalan Lesung.
Dalam kegiatan ini, personel menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai isi Maklumat Kapolda Riau, yang menegaskan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Patroli ini bukan hanya pencegahan, tapi juga edukasi langsung ke masyarakat agar paham bahaya Karhutla dan dampak hukumnya,” ujar Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H.
Adapun hasil dari patroli menunjukkan tidak adanya titik api (hotspot) terpantau di wilayah tersebut.
Masyarakat juga terlihat responsif dan menyambut baik upaya Polri dalam menjaga lingkungan dari potensi Karhutla.
Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif, tanpa kendala berarti.