Kota Langsa – Komitmen perangi peredaran narkoba, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa, Machda Landasny turut memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja bersama Kepolisian Resor (Polres) Langsa di Aula Adhi Pradana, Kamis (31/07/25).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Juli 2025, dengan total barang bukti sebanyak 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja dari tiga kasus berbeda yang melibatkan lima tersangka.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., memimpin langsung pemusnahan dan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri kepada publik serta komitmen dalam mendukung agenda Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari akuntabilitas kami terhadap publik, dan menjadi penegasan bahwa peredaran narkotika tidak akan mendapat ruang di Langsa,” ujar Kapolres.
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air lalu dicampur dengan oli bekas dan dibuang ke saluran pembuangan.
Sementara ganja dibakar hingga hangus. Proses ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat, pungkas Kapolres Langsa.
Sementara Kalapas Narkotika Langsa Machda Landasny, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi lintas sektor dalam perang terhadap narkotika.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar simbolis, tetapi menunjukkan keseriusan seluruh unsur dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Pihaknya dari jajaran pemasyarakatan mendukung penuh langkah tegas Polres Langsa, perang melawan narkoba tak bisa setengah-setengah. Kami siap bersinergi dan memperkuat sistem pembinaan agar para pelaku tidak kembali ke jalan yang salah,” tegas Machda.
Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga pemasyarakatan diharapkan terus berlanjut guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika di Kota Langsa dan sekitarnya, tandas Machda Landasny.